Tanpa Dissenting Opinion, Putusan BANI Soal Bumigas-Geo Dipa Bulat

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:57 WIB
Tanpa Dissenting Opinion,...
Tanpa Dissenting Opinion, Putusan BANI Soal Bumigas-Geo Dipa Bulat
A A A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter. Tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwansyah dari Yulwansah, Balfast & Partners mengatakan, pihak BANI perlu menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Bumigas yang minta BANI melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Bumigas. Sebelumnya, kuasa hukum Bumigas, Bambang Siswanto mengatakan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis arbiter serta panitera persidangan sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa

Informasi adanya pelanggaran etik arbiter yang diperoleh Bumigas selaku pengadu, diberitakan berasal dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni dalam komunikasi menggunakan media Whatsapp (WA) yang turut dilampirkan dalam surat itu.

"Apabila benar, sangat aneh jika ada WA beliau yang menyatakan seperti itu, karena putusan BANI diambil secara bulat oleh 3 arbiter, atau tidak ada dissenting opinion dari pak Sutan Remy Syahdeini," kata Aditya Yulwansyah dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Malahan, lanjut Aditya, jika pemberitaan itu benar maka semakin menunjukkan keterkaitan dengan kehadiran Yahya Harahap (mantan hakim agung) yang notabene adalah senior Partner di kantor hukum Sutan Remy Syahdeini yang dihadirkan oleh PT Bumigas selaku pemohon pembatalan putusan BANI. “Padahal dalam sidang pembatalan putusan BANI yang diputus oleh Majelis Arbiter BANI, di mana salah satu arbiternya adalah Sutan Remi Syahdeini,” lanjutnya.

Hubungan kerja Sutan Remy Syahdeini dengan Yahya Harahap, selaku ahli yang dihadirkan oleh PT Bumigas juga telah disampaikan oleh Adhtya dalam sidang. Namun majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Yahya Harahap untuk memberikan keterangan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Deretan Gergasi Migas...
Deretan Gergasi Migas Asing yang Tak Betah di Indonesia
Status SKK Migas Jadi...
Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat
Intip Strategi Mengejar...
Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Tantangan Besar Industri...
Tantangan Besar Industri Migas
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Geo Opti Oilfield Services...
Geo Opti Oilfield Services Curi Perhatian Profesional Migas di Ajang IPA Convex 2025
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved