Ini Penjelasan BEI soal Klaim Saham BFI oleh Aryaputra
A
A
A
JAKARTA - Sengketa gadai saham antara PT BFI Finance Indonesia Tbk dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) masih terus berlanjut dan menyeret-nyeret otoritas bursa.
Yang terbaru, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa menghadap Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan sebanyak 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan tim dari BEI memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (29/8) lalu. Dimana tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri.
Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG). Sehingga laporan perpindahan itu dapat diterima oleh BEI.
“Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode-ke periode seperti apa,” kata Nyoman, Jumat (31/8/2018).
Seperti diketahui, untuk memuluskan niatnya mengklaim kepemilikan saham di BFI, Aryapurtra rajin menggugat sejumlah pihak. Pertama yaitu menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta. Lalu APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan, APT juga mengancam akan menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan mensuspend dan mendelisting saham BFIN. Namun BEI maupun OJK secara tegas menolak permintaan tanpa dasar dari APT itu.
"Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," kata Nyoman beberapa waktu lalu.
Gencarnya APT mencari celah untuk mendapatkan saham BFI menjadi tanda tanya, siapakah Aryaputra dan apa bisnis apa yang dijalaninya sekarang?
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
Adapun APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles. Dalam susunan perusahaan APT, hanya terdapat dua nama, yakni Hari Dhoho Tampubolon sebagai Direktur, dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.
Yang terbaru, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa menghadap Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan sebanyak 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan tim dari BEI memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (29/8) lalu. Dimana tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri.
Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG). Sehingga laporan perpindahan itu dapat diterima oleh BEI.
“Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode-ke periode seperti apa,” kata Nyoman, Jumat (31/8/2018).
Seperti diketahui, untuk memuluskan niatnya mengklaim kepemilikan saham di BFI, Aryapurtra rajin menggugat sejumlah pihak. Pertama yaitu menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta. Lalu APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan, APT juga mengancam akan menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan mensuspend dan mendelisting saham BFIN. Namun BEI maupun OJK secara tegas menolak permintaan tanpa dasar dari APT itu.
"Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," kata Nyoman beberapa waktu lalu.
Gencarnya APT mencari celah untuk mendapatkan saham BFI menjadi tanda tanya, siapakah Aryaputra dan apa bisnis apa yang dijalaninya sekarang?
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
Adapun APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles. Dalam susunan perusahaan APT, hanya terdapat dua nama, yakni Hari Dhoho Tampubolon sebagai Direktur, dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.
(ven)