Dana Kelolaan BPJSTK Dikucurkan ke Sektor Infrastruktur Rp71 Triliun

Selasa, 04 September 2018 - 23:08 WIB
Dana Kelolaan BPJSTK...
Dana Kelolaan BPJSTK Dikucurkan ke Sektor Infrastruktur Rp71 Triliun
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mendukung pembangunan infrastruktur dengan penempatan dana kelolaan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Dana di SBN tersebut yang digunakan untuk sektor infrastruktur mencapai Rp71 Triliun.

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution mengatakan, sesuai regulasi pihaknya menempatkan 50% dari dana kelolaannya atau sebesar Rp165 triliun pada instrumen SBN. Sedangkan dari alokasi tersebut setidaknya Rp71 triliun ditempatkan pada SBN yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Karena itu investasi pada infrastruktur yang dilakukan bukan pada penyertaan langsung, sehingga risikonya diyakini lebih terjaga. "Saat ini, kami memang mendukung infrastruktur sebesar Rp71 triliun, tetapi kami bukan sebagai investasi langsung. Kami membeli obligasi negara yang dijamin ratenya setiap tiga bulan Surat berharga dari BUMN Karya, yang digunakan untuk membangun infrastruktur," terang Amran di Jakarta, Selasa (4/8/2018).

Hingga Juli 2018, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp333 triliun atau meningkat 15,7% secara tahunan. Sepanjang tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dana kelola sebesar Rp367,88 triliun.

Dari sisi hasil investasi, nilainya sudah menyentuh Rp17 triliun per Juli 2018. Jumlah ini meningkat 13,8% secara year-on-year (yoy). Adapun portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas surat utang 62%, saham 18,5%, deposito 8,5%, reksa dana 10%, dan investasi langsung 1%.

Dia menambahkan, pengelolaan investasi dilandasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 99 junto PP 55 Tentang Pengelolaan Aset BPJS Ketengakerjaan, UU Pasar Modal dan POJK 01 dan POJK 36. "Pada POJK itu diatur kita harus menempatkan 50 persen untuk menaruhnya pada PSN atau Proyek Strategis Nasional," katanya.

Ada enam instrumen investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yakni deposito, saham, obligasi, investasi langsung dan properti. Dari keenamnya, hasil investasi tersebut akan dijadikan satu dan dibagikan kepada peserta 100%. “Pengelolaan dana investasi tersebut memberikan tingkat pengembalian atau Yield on Investment (YOI) sebesar 8,99%. Ini artinya di atas suku bunga deposito bank BUMN saat ini di level 5%,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJSTK Krishna Syarif menerangkan, pihaknya membutuhkan dukungan regulasi untuk meningkatkan layanan kepada para peserta. Dia optimistis revisi aturan Permenaker No.7/2017 dari pemerintah sudah masuk tahap finalisasi dan dalam waktu dekat revisi aturan tersebut dapat diaplikasikan. Hal ini demi memperluas manfaat dan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Dia mengakui pihaknya bersama pemerintah ingin terus meningkatkan kualitas dan manfaat layanan ke PMI di setiap titik pekerja migran. Strategi yang dilakukan dengan melakukan revisi Permenakertrans No 7/2017 untuk manfaat bagi PMI. Hingga saat ini proses revisi oleh pemerintah sudah dalam finalisasi.

“Kami ingin sempurnakan manfaat yang telah diberikan konsorsium selama ini. Semua manfaat yang dijamin dalam konsorsium selama ini akan dijamin. Mulai dari PHK, gagal berangkat, hingga pekerja yang dipulangkan,” ujar Krishna saat acara Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) di Stasiun Jakarta Kota.

Jadi, dia berharap revisi aturan itu dapat segera rampung tahun ini. Bila aturan telah disempurnakan, dia optimistis para PMI bisa merasakan pelayanan yang lebih nyaman dari mulai masa persiapan, masa kerja, hingga kepulangan ke Tanah Air pada tahun ini.

Dia juga mengatakan kehadiran BPJSTK di setiap negara sangat mutlak baik secara digital dan non digital. Layanan sudah bisa diakses di gadget lewat BPJSTKU mobile untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran. Selain itu juga revisi yang dibutuhkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Ini juga harus direvisi supaya semua seiring dan sejalan dan menunjang aturan lainnya. Momentumnya ada di tahun 2018 dan 2019 ini,” ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
54 menit yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
1 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
2 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
2 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
2 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved