Putusan PN Jaksel soal Geo Dipa Bertentangan dengan UU dan Fakta Persidangan

Rabu, 05 September 2018 - 14:25 WIB
Putusan PN Jaksel soal...
Putusan PN Jaksel soal Geo Dipa Bertentangan dengan UU dan Fakta Persidangan
A A A
JAKARTA - Perusahaan milik negara di bidang panas bumi, PT Geo Dipa Energi (Persero) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.

Putusan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua pada Selasa kemarin, mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Asep Ridwan dari kantor pengacara AHP dalam rilisnya, Rabu (5/9/2018).

Padahal, lanjut Asep, sebagaimana dimaksudkan oleh UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.

"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan majelis hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.

Terhadap Putusan Majelis Hakim atas Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018 itu, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa juga berpandangan bahwa putusan PN Jaksel itu juga belum berkekuatan hukum tetap.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," ujar Asep.

Padahal, Pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang menjadi salah satu bagian dari program kelistrikan 35.000 megawatt (MW) pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla terancam molor. Hal ini disebabkan adanya polemik antara pemilik konsesi Dieng dan Patuha PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Lia Alizia mengklaim tidak ada unsur-unsur tindak pidana dalam kasus sengketa panas bumi dengan PT Bumigas Energi.

"Akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya, Sabtu (17/6).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)