KPPU: Market Share Go-Jek Hampir 80% di Industri Ride-Hailing Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pangsa pasar (market share) Go-Jek di industri transportasi berbasis teknologi (ride-hailing) Indonesia mencapai hampir 80%. Tidak hanya menjadi penguasa pasar di salah satu layanan, aplikasi karya anak Indonesia ini juga telah menjadi ekosistem dengan berbagai layanan unggulan lainnya.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, penguasaan pasar Go-Jek sebesar 79,20% dihitung berdasarkan beberapa parameter. Sisanya dimiliki Grab sebesar 14,69% ditambah Uber sebesar 6,11%. Pasca Uber diakuisisi oleh Grab maka market share Grab di industri ride-hailing Indonesia sebesar 20,8%.
Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan data pangsa pasar industri ride-hailing Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018. "Setelah Grab mengakuisisi aset Uber maka pangsa pasar Grab mencapai 20,80% dan Go-Jek sebesar 79,20%," terangnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dalam menganalisa pangsa pasar industri ride-hailing, Kodrat mengungkapkan, KPPU memerhitungkan beberapa variable. Antara lain kesamaan produk dan jasa. "Nah, saat ini bisnis Go-Jek kan sebenarnya berkembang ke bisnis lainnya seperti Go-Send, Go-Food, Go-Clean, Go-Pay dan lain-lainnya. Jadi Go-Jek tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online," tutur Kodrat.
Maka menurutnya, cakupan konsumen dan segmen pasar Go-Jek berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya. Dengan begitu penghitungan market share pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.
Atas dasar itu pula, persaingan Go-Jek secara utuh tidak bisa lagi head to head dengan Grab dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia. "Karena mereka (Go-Jek) melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator," Kodrat menegaskan.
Sementara itu, terkait dengan pengumuman Grab yang mengklaim menguasai industri ride-hailing Indonesia sebesar 65%, menurut Kodrat, bisa jadi atas dasar perhitungan sendiri dari aplikator asal Malaysia itu.
"Ok saja walau (pangsa pasar) itu klaim sepihak (Grab) ya," tandasnya. KPPU, menurut Kodrat, tetap melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra Go-Jek dan Grab. "Persaingan usaha Go-Jek dengan Grab dipantau sesuai dengan peraturan," ucapnya. Sebab dinamika bisnis ini terus berkembang.
Pertimbangan dinamika itu pula yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Tujuan revisi UU ini agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang," terangnya.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, penguasaan pasar Go-Jek sebesar 79,20% dihitung berdasarkan beberapa parameter. Sisanya dimiliki Grab sebesar 14,69% ditambah Uber sebesar 6,11%. Pasca Uber diakuisisi oleh Grab maka market share Grab di industri ride-hailing Indonesia sebesar 20,8%.
Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan data pangsa pasar industri ride-hailing Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018. "Setelah Grab mengakuisisi aset Uber maka pangsa pasar Grab mencapai 20,80% dan Go-Jek sebesar 79,20%," terangnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dalam menganalisa pangsa pasar industri ride-hailing, Kodrat mengungkapkan, KPPU memerhitungkan beberapa variable. Antara lain kesamaan produk dan jasa. "Nah, saat ini bisnis Go-Jek kan sebenarnya berkembang ke bisnis lainnya seperti Go-Send, Go-Food, Go-Clean, Go-Pay dan lain-lainnya. Jadi Go-Jek tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online," tutur Kodrat.
Maka menurutnya, cakupan konsumen dan segmen pasar Go-Jek berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya. Dengan begitu penghitungan market share pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.
Atas dasar itu pula, persaingan Go-Jek secara utuh tidak bisa lagi head to head dengan Grab dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia. "Karena mereka (Go-Jek) melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator," Kodrat menegaskan.
Sementara itu, terkait dengan pengumuman Grab yang mengklaim menguasai industri ride-hailing Indonesia sebesar 65%, menurut Kodrat, bisa jadi atas dasar perhitungan sendiri dari aplikator asal Malaysia itu.
"Ok saja walau (pangsa pasar) itu klaim sepihak (Grab) ya," tandasnya. KPPU, menurut Kodrat, tetap melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra Go-Jek dan Grab. "Persaingan usaha Go-Jek dengan Grab dipantau sesuai dengan peraturan," ucapnya. Sebab dinamika bisnis ini terus berkembang.
Pertimbangan dinamika itu pula yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Tujuan revisi UU ini agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang," terangnya.
(ven)