Sri Mulyani: Harga Mobil Mewah Akan Naik Tiga Kali Lipat
A
A
A
JAKARTA - Atas nama pengetatan impor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan pajak terhadap ribuan komoditas impor dimana salah satunya menyasar industri otomotif khususnya mobil mewah. Buntutnya harga mobil berpotensi lebih mahal hingga tiga kali lipat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, bahwa impor untuk mobil-mobil mewah yang diimpor utuh (completely built-up/CBU) bakal dikenakan kenaikan pajak menjadi 10%. Hal ini dalam upaya menekan angka impor, mengingat produk impor turut berperan pada semakin perkasanya nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah
"Adapun harga pajak lainnya yang dikenakan ke mobil CBU adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi 10%-125%, Bea Masuk 50%, PPN 10%. Jadi setelah kenaikan PPh 22 ditambah pajak lainnya total (pajak) mungkin 190% dari harganya. Itu diharap bisa mengurangi impor karena harganya naik mungkin tiga kali lipat," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Lebih lanjut Ia mengutarakan, sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22-nya naik dari 7,5% menjadi 10% termasuk mobil CBU dan motor besar. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga menegaskan, Kemenperin aktif mendorong terciptanya penambahan investasi baru maupun perluasan usaha, serta mengajak pelaku industri otomotif untuk mengadopsi teknologi terkini.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk merealisasikan target produksi mobil sebanyak 1,5 juta unit pada tahun 2020. “Kami terus mendorong agar manufaktur-manufaktur otomotif di dalam negeri dapat merealisasikan pengembangan kendaraan rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah kami programkan melalui sebuah roadmap yang jelas,” tegasnya.
Di dalam peta jalan tersebut, juga terdapat tahapan dan target dalam upaya pengembangan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. “Jadi, pada tahun 2025, sekitar 20% dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah produk LCEV,” pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, bahwa impor untuk mobil-mobil mewah yang diimpor utuh (completely built-up/CBU) bakal dikenakan kenaikan pajak menjadi 10%. Hal ini dalam upaya menekan angka impor, mengingat produk impor turut berperan pada semakin perkasanya nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah
"Adapun harga pajak lainnya yang dikenakan ke mobil CBU adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi 10%-125%, Bea Masuk 50%, PPN 10%. Jadi setelah kenaikan PPh 22 ditambah pajak lainnya total (pajak) mungkin 190% dari harganya. Itu diharap bisa mengurangi impor karena harganya naik mungkin tiga kali lipat," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Lebih lanjut Ia mengutarakan, sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22-nya naik dari 7,5% menjadi 10% termasuk mobil CBU dan motor besar. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga menegaskan, Kemenperin aktif mendorong terciptanya penambahan investasi baru maupun perluasan usaha, serta mengajak pelaku industri otomotif untuk mengadopsi teknologi terkini.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk merealisasikan target produksi mobil sebanyak 1,5 juta unit pada tahun 2020. “Kami terus mendorong agar manufaktur-manufaktur otomotif di dalam negeri dapat merealisasikan pengembangan kendaraan rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah kami programkan melalui sebuah roadmap yang jelas,” tegasnya.
Di dalam peta jalan tersebut, juga terdapat tahapan dan target dalam upaya pengembangan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. “Jadi, pada tahun 2025, sekitar 20% dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah produk LCEV,” pungkasnya.
(akr)