Fintech Salurkan Kredit Rp7,6 Triliun per Juni 2018

Kamis, 06 September 2018 - 12:59 WIB
Fintech Salurkan Kredit...
Fintech Salurkan Kredit Rp7,6 Triliun per Juni 2018
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman dari fintech pinjaman online (peer to peer lending) mencapai Rp7,6 triliun per Juni 2018. Nilai ini naik 198% dari awal tahun ini yang sebesar Rp2,6 triliun.

Dari segi wilayah aktivitas pinjaman masih dikuasai Pulau Jawa yang menyumbang Rp6,7 triliun dengan pertumbuhan 207% dari awal tahun sebesar Rp2,2 triliun. Sementara dari daerah luar Jawa sebesar Rp920 miliar yang naik 143% dan dari kawasan Sulawesi Selatan menyumbang Rp50,9 miliar.

Pinjaman tersebut disalurkan kepada peminjam atau borrower sebanyak 1.090.306 rekening yang naik 320% dari awal tahun sebanyak 259.635 rekening. Dari jumlah tersebut, dari Pulau Jawa menyumbang 949.168 rekening yang tumbuh 300% dari awal tahun yang hanya 2.186 rekening.

Secara total jumlah penyedia dana mencapai 123.633 rekening, naik 22% sejak awal tahun. Sementara penyedia dari luar negeri sebanyak 1.207 rekening yang naik.

Kepala OJK Regional 6, Zulmi mengatakan pihaknya akan mendorong teknologi keuangan digital untuk kawasan Indonesia Timur. Hal ini diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"OJK memandang pembangunan wilayah timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Zulmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Secara statistik, fintech lending hingga 25 Juli 2018 mencatatkan 63 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah. Keberadaan perusahaan peer to peer lending terbagi dari 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate. Status kepemilikan 43 perusahaan lokal, dan 20 perusahaan asing.

Menurutnya, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

Untuk itulah, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," kata Zulmi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6893 seconds (0.1#10.140)