Kerek Bea Impor, Menperin Tegaskan Berpihak ke Industri Nasional

Kamis, 06 September 2018 - 15:16 WIB
Kerek Bea Impor, Menperin...
Kerek Bea Impor, Menperin Tegaskan Berpihak ke Industri Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah merespons dinamika perekonomian global yang saat ini berubah sangat cepat, dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan pengendalian impor ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.

“Sebenarnya ini tools untuk menaikkan utilisasi, apalagi Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia juga naik pada bulan Agustus. Artinya, masih ada geliat positif dan upaya ekspansi dari sektor industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto seusai Konferensi Pers mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pengendalian Defisit Neraca Berjalan di Jakarta, Kamis (6/9/2018)

Tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak. Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur. Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional.

Menperin menegaskan, pengendalian impor tersebut menjadi momentum baik dan juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. Regulasinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pekan depan atau tujuh hari setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, kemarin.

“Tentu keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan barang domestik karena dengan struktur tarif yang sudah bebas. Dengan demikian, bisa menjadi pemacu local content,” paparnya.

Airlangga menjelaskan, yang membedakan besaran tarif PPh 22 tersebut adalah sifat produk, baik itu yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dalam negeri dan perkembangan industri nasional. “Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi. Jadi, ada pemilahan,” tuturnya.

Adapun, hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc).

Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.

Sisanya, 719 item dari tarif PPh 22 yang 2,5% naik menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.

Pengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan tersebut, karena harus dilihat kelompok barang yang memiliki peranan penting untuk pasokan bahan baku industri sehingga punya kontribusi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6596 seconds (0.1#10.140)