Perusahaan Minerba Diwajibkan Transaksi Pakai Bank Domestik

Minggu, 09 September 2018 - 21:01 WIB
Perusahaan Minerba Diwajibkan...
Perusahaan Minerba Diwajibkan Transaksi Pakai Bank Domestik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank domestik. Tujuannya demi mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri sekaligus memperkuat devisa negara.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," jelas Direktur Jendral Minerba Bambang Gatot Ariyono seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (9/9/2018).

Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Apabila kebijakan tersebut tak dihiraukan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.

"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," pungkas Bambang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Usut Kasus Baru di Kementerian...
Usut Kasus Baru di Kementerian ESDM, KPK: Sudah Ada Tersangka
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
36 menit yang lalu
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
57 menit yang lalu
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
2 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
3 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
4 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved