Kontraktor Migas Wajib Tawarkan Hasil Produksi ke Pertamina

Selasa, 11 September 2018 - 02:13 WIB
Kontraktor Migas Wajib...
Kontraktor Migas Wajib Tawarkan Hasil Produksi ke Pertamina
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Semangat diterbitkannya Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018 adalah memprioritaskan produksi minyak dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018, yang didalamnya menyatakan bahwa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harganya sesuai dengan kelaziman bisnis atau bisnis to bisnis," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/9).

Kewajiban untuk menawarkan hasil produksi kontraktor dan afiliasinya lanjut Arcandra, dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor. Hal ini tercantum dalam pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018. Arcandra mengungkapkan bahwa seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaanya untuk menjual hasil produksi crude bagian mereka kepada PT Pertamina (Persero).

"Sepengetahuan saya semuanya willing untuk menjual kedalam negeri. Saya sudah mengumpulkan KKKS yang besar semua dan mereka menyatakan kesediannya. Mungkin ada B to B-nya seperti apa harganya, silahkan berhubungan langsung dengan Pertamina," tambahnya.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor. Atas penunjukan langsung itu PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.

Beleid tersebut juga menyatakan bahwa setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Kebijakan ESDM Dorong...
Ini Kebijakan ESDM Dorong KKKS Usahakan Blok Migas Potensial yang Idle
Genjot Produksi, PHE...
Genjot Produksi, PHE OSES Bersiap Bor Sumur Baru
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Produksi Minyak RI Diyakini...
Produksi Minyak RI Diyakini Bakal Bertambah 3.500 Barel Minyak per Hari
Hemat Devisa USD14 M...
Hemat Devisa USD14 M per Tahun, RI Uber Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD
Daftar Terbaru 10 Produsen...
Daftar Terbaru 10 Produsen Migas Terbesar di Indonesia per Juni 2024
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
28 menit yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
59 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
1 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
2 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved