Perkuat Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Terbitkan 4 Peraturan

Sabtu, 15 September 2018 - 03:22 WIB
Perkuat Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Terbitkan 4 Peraturan
Perkuat Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Terbitkan 4 Peraturan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menghadapi perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis serta melindungi para pihak yang bergerak di sektor tersebut. Salah satunya, dengan menerbitkan empat peraturan Kepala Bappebti pada tahun 2018.

"Keempat peraturan ini dibuat untuk mengubah beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Bappebti sebelumnya," ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Tidak hanya itu,Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka mencabut Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 110/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bapebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pengaturan terkait penerimaan Nasabah secara elektronik online sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik Online di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018 mewajibkan pemegang sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka untuk mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) selama 1 tahun paling sedikit 20 jam.

Dengan adanya P4WPB tersebut, maka ketentuan terkait pelaksanaan ujian penyegaran (uji kompetensi) bagi pemegang sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka yang sudah melebihi jangka waktu 3 tahun tidak berlaku.

Bagi pemegang sertifikat izin WPB yang tidak memenuhi 20 jam selama satu periode P4WPB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka.

Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 antara lain memuat pengaturan terkait uji kelayakan (fit and proper test) untuk pergantian kepala kantor cabang, serta pemberian rekomendasi dari Bursa Berjangka. Rekomendasi tersebut disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Bursa Berjangka.

Selain itu, Pialang Berjangka dapat mengajukan pengaktifan kembali atas penghentian kegiatan usaha sementara. Bappebti akan mencabut izin usaha Pialang Berjangka dimaksud jika jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara telah berakhir.

Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 menegaskan bahwa yang dapat berhubungan langsung dengan calon nasabah atau nasabah hanya Wakil Pialang Berjangka. Peraturan tersebut juga mewajibkan Pialang Berjangka menyampaikan kepada nasabah tentang pernyataan pengungkapan (disclosure statement) yang diletakkan di tiga tempat, yaitu sebelum aplikasi pembukaan rekening, sebelum dokumen pemberitahuan adanya risiko, dan sebelum perjanjian pemberian amanat.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah. Selain itu, diwajibkan adanya upaya pencegahan penyalahgunaan oleh karyawan Pialang Berjangka. Antara lain dengan cara memperoleh pernyataan dari pihak yang dipekerjakan oleh Pialang Berjangka selain Wakil Pialang Berjangka bahwa pihak yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari perusahaan tentang larangan berhubungan langsung dengan calon nasabah dan ketentuan yang berlaku dalam PBK.

Sedangkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018, antara lain mengatur penyederhanaan sistem aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online khusus pada bagian Perjanjian Pemberian Amanat. Selain itu, pada peraturan ini ditegaskan ketentuan dalam pengisian aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online.

Nasabah wajib mengisi seluruh data isian formulir dan tidak dapat dikuasakan. Selain itu, Pialang Berjangka dilarang menawarkan atau menerima permintaan dari calon nasabah dalam hal pengisian sistem aplikasi dimaksud.

Berikut Keempat Peraturan Kepala Bappebti tersebut terdiri dari:
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka mencabut Peraturan Kepala Bappebti Nomor 101/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 102/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 60/BAPPEBTI/Per/3/2008 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka mencabut Keputusan Kepala Bappebti Nomor 53/BAPPEBTI/KP/VII/2004 tentang Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, Peraturan Kepala Bappeti Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka, dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 74/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappeti Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka.
3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3870 seconds (0.1#10.140)