Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kisruh investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015, kini memasuki babak baru.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
(Baca juga:Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti)
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
(Baca juga:Merasa Dirugikan, Puluhan Nasabah Mengadu ke Bappebti)
Hal ini tertuang dalam surat Bappebti ke Sugiarto Hadi Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021. “Memperhatikan surat Menteri Perdagangan Nomor 782/M-DAG/SD/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal penyelesaian di Bappebti dan permohonan keadilan, dan berdasarkan hasil evaluasi kembali Bappebti, bahwa penanganan pengaduan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bappebti Sidharta Utama tertanggal 20 April 2021 ini.
Menurut Sugiarto Hadi, Kepala Bappebti Sidharta Utama dan jajarannya gagal paham dalam menangani kasus ini. Dan itu, kata Sugiarto Hadi, tidak sesuai dengan keinginan dan semangat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menjadikan Kemendag sebagai wasit yang adil.
(Baca juga:Wamendag Tingkatkan Peran Bappebti dalam Penyediaan dan Stabilisasi Pangan)
“Perdagangan ini ibarat sebuah ring tinju. Pengusaha dan pedagang sebagai petinjunya. Kementerian Perdagangan wasitnya. Kalau mereka bertinju, kita wasitnya,” kata Sugiarto Hadi menirukan pernyataan Muhammad Lutfi seusai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Mendag menggantikan Agus Suparmanto, beberapa waktu yang lalu.