Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum
Minggu, 25 April 2021 - 22:32 WIB
loading...
Persoalan investasi perdagangan berjangka komoditi dibawa ke ranah hukum
A
A
A
JAKARTA - Kisruh investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015, kini memasuki babak baru.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
Sugiarto Hadi yang mengaku dirugikan hingga Rp34 miliar ini kini membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya segera melaporkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama dan jajaran yang diduga terlibat melindungi PT MIF dan PT SAM ke Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga:Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong)
“Saya laporkan mereka semua ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Ombudsmen kan juga sudah membuat surat tertulis menyatakan terjadi maladministrasi Bappebti dalam kasus ini. Tapi kok masih terus aja digoreng-goreng sama mereka (Bappebti) sampai sekarang. Makanya hati saya sudah bulat. Ini sangat-sangat menyakitkan. Keluarga saya pun ikut menderita,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Langkah ini ditempuh lantaran upayanya meminta perlindungan dan keadilan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak membuahkan hasil. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menolak melakukan pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT MIF dan PT SAM.
Lihat Juga :