Sri Mulyani Ibaratkan Utang Pemerintah dengan Utang Perusahaan

Sabtu, 15 September 2018 - 07:05 WIB
Sri Mulyani Ibaratkan...
Sri Mulyani Ibaratkan Utang Pemerintah dengan Utang Perusahaan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah melakukan utang bukan sesuatu yang dilarang dalam undang-undang. Kepada para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin, ia mengibaratkan utang pemerintah sama halnya dengan utang perusahaan yang merupakan pembiayaan untuk meningkatkan perusahaan.

Peminjaman utang merupakan hal lazim dalam sebuah perusahaan yang merupakan pembiayaan dalam meningkatkan perusahaan. Juga perencanaan untuk ekspansi yang berkelanjutan.

"Sama seperti bapak, ibu pengusaha, utang itu bukan tujuan tetapi alat. Kalau usaha Anda merosot dan Anda ingin ekspansi, ingin untung lebih banyak maka pembiayaan investasi bisa dilakukan dengan utang. Memang ada pilihan investasi, dengan uang sendiri atau dengan cara utang. Tapi harus diseimbangkan dan harus dikelola dengan baik," ujar Sri Mulyani di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Sama halnya dengan itu, pemerintah, sambung dia juga membutuhkan dana untuk melakukan pembangunan, seperti infrastruktur. Lalu melakukan upaya untuk menurunkan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Targetnya tetap mencapai pertumbuhan ekonomi.

"Dengan tujuan itu, kemudian APBN didesain dan pembiayaan atau utang itu sebagai salah satu alatnya, selain perpajakan. Kalau bicara di forum ini lebih mudah menjelaskan, saya baru bicara sedikit kepalanya sudah mengangguk-angguk," tuturnya disambut gelak tawa hadirin.

Menurutnya, berbeda ketika dia menjelaskan terkait utang pemerintah dalam forum politik ataupun forum-forum lainnya. Oleh karena itu, dirinya berharap mereka yang mengerti tentang fungsi utang, termasuk pengusaha untuk ikut membantu menjelaskannya.

"Saya berharap pengusaha ya bantuin lah menjelaskan, kan bagus juga ya," tambahnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)