Jasa Raharja Beri Jaminan untuk Korban KM Fungka Permata

Sabtu, 15 September 2018 - 15:26 WIB
Jasa Raharja Beri Jaminan...
Jasa Raharja Beri Jaminan untuk Korban KM Fungka Permata
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban atas musibah terbakarnya Kapal Motor (KM) Fungka Permata V di wilayah Desa Togong Sagu, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah pada Jumat (14/9) pukul 16.45 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh dari syahbandar setempat, jumlah penumpang sebanyak 147 orang korban. Sampai saat ini, jumlah korban meninggal dunia 10 orang dan yang berhasil diselamatkan 137 orang.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.

"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja berkewajiban memberi hak santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap korban luka-luka," ujar Budi Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja yang telah menerima laporan manifest penumpang dan telah berkoordinasi dengan Syahbandar Pelabuhan Banggai Laut, Polsek Banggai, Polsek Lobangkurung dan Basarnas dalam memonitor terbakarnya kapal penumpang tersebut.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
PT Jasa Raharja Segera...
PT Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Berita Terkini
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
13 menit yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
54 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
2 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved