Peritel Apresiasi Perubahan Ketentuan Impor lewat E-Commerce

Senin, 17 September 2018 - 15:30 WIB
Peritel Apresiasi Perubahan...
Peritel Apresiasi Perubahan Ketentuan Impor lewat E-Commerce
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel lndonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengapresiasi perubahan aturan impor lewat e-commerce. Menurut dia, perubahan itu akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri di dalam negeri.

"Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun luga retailer online yang menjual produk dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.

Melalui aturan ini, nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD100 diubah menjadi USD75 per orang per hari.

Kebijakan ini disebut akan menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dengan produk impor melalur barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

Menurut Tutum menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan ini juga akan menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha.

Tutum menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini, Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran lndonesia," katanya.

Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

"Kami lihat langkah tersebut strategis lindungi peritel. Kami ikuti segala aturan dan mendorong industri dalam negeri tumbuh," pungkasnya.
(fjo)
Berita Terkait
Digempur E-Commerce,...
Digempur E-Commerce, Ritel Konvensional Diyakini Tetap Prospektif
Terbebani Cukai Rokok,...
Terbebani Cukai Rokok, Pengusaha Kecil Nyebut Digencet Atas Bawah
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
Bantu Pemulihan Ekonomi,...
Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Cara Kaki Lima Niaga...
Cara Kaki Lima Niaga Mengantongi Kepercayaan Konsumen di Era E-Commerce
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
41 menit yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
2 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
3 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
4 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
4 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
4 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved