Peritel Apresiasi Perubahan Ketentuan Impor lewat E-Commerce

Senin, 17 September 2018 - 15:30 WIB
Peritel Apresiasi Perubahan...
Peritel Apresiasi Perubahan Ketentuan Impor lewat E-Commerce
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel lndonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengapresiasi perubahan aturan impor lewat e-commerce. Menurut dia, perubahan itu akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri di dalam negeri.

"Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun luga retailer online yang menjual produk dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.

Melalui aturan ini, nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD100 diubah menjadi USD75 per orang per hari.

Kebijakan ini disebut akan menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dengan produk impor melalur barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

Menurut Tutum menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan ini juga akan menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha.

Tutum menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini, Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran lndonesia," katanya.

Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

"Kami lihat langkah tersebut strategis lindungi peritel. Kami ikuti segala aturan dan mendorong industri dalam negeri tumbuh," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Digempur E-Commerce,...
Digempur E-Commerce, Ritel Konvensional Diyakini Tetap Prospektif
Terbebani Cukai Rokok,...
Terbebani Cukai Rokok, Pengusaha Kecil Nyebut Digencet Atas Bawah
Cara Kaki Lima Niaga...
Cara Kaki Lima Niaga Mengantongi Kepercayaan Konsumen di Era E-Commerce
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
Bantu Pemulihan Ekonomi,...
Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Berita Terkini
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
16 menit yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
51 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
1 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
2 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
2 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved