Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu

Selasa, 22 November 2022 - 11:51 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik barang kena cukai. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Guna menyempurnakan ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC.

Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha dan kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Nirwala juga menyebut bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.

Ketentuan dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

Oleh karena itu, sambung dia, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini. Adapun yang pertama adalah periode produksi BKC yang akan diberitahukan; kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat.

"Ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan; keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan; dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” terang dia.



Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Bea Cukai Tindak Komoditas...
Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Tual Dampingi...
Bea Cukai Tual Dampingi Ekspor Ikan Kerapu Senilai Rp1,6 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai Bandung Amankan...
Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Datangkan Devisa Rp13,2...
Datangkan Devisa Rp13,2 M, Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Wood Pellet ke Korsel
Rekomendasi
Sekutu NATO Eropa Takut...
Sekutu NATO Eropa Takut Trump Akan Hentikan Dukungan Senjata AS
Suasana Arus Mudik Bali...
Suasana Arus Mudik Bali ke Pulau Jawa via Pelabuhan Gilimanuk Pagi Ini
Pemudik Mulai Melintasi...
Pemudik Mulai Melintasi Jalan Tol Muaro Sebapo Jambi
Berita Terkini
Tren Positif Penjualan...
Tren Positif Penjualan Pelumas Industri di 2024
14 menit yang lalu
RUPST BRI Digelar Hari...
RUPST BRI Digelar Hari Ini: Bagi Dividen dan Perombakan Direksi Jadi Agenda Utama
30 menit yang lalu
Pengurus Lengkap Danantara...
Pengurus Lengkap Danantara Diumumkan Siang Ini, Ray Dalio dan Tony Blair Jadi Dewas?
48 menit yang lalu
Bayar Tol Pakai BRIZZI...
Bayar Tol Pakai BRIZZI Bikin Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
54 menit yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sempat...
IHSG Ambruk Lagi Sempat Sentuh Level 5.986, Ini Sentimennya
1 jam yang lalu
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
2 jam yang lalu
Infografis
Tesla Mengumumkan Batal...
Tesla Mengumumkan Batal Buka Pabrik Baru di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved