Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu

Selasa, 22 November 2022 - 11:51 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik barang kena cukai. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Guna menyempurnakan ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC.

Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha dan kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Nirwala juga menyebut bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.

Ketentuan dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

Oleh karena itu, sambung dia, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini. Adapun yang pertama adalah periode produksi BKC yang akan diberitahukan; kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat.

"Ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan; keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan; dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” terang dia.



Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)