Kemenhub Susun Aturan Transportasi Online Tahan Gugatan

Kamis, 20 September 2018 - 16:03 WIB
Kemenhub Susun Aturan Transportasi Online Tahan Gugatan
Kemenhub Susun Aturan Transportasi Online Tahan Gugatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan berbagai pihak dalam upaya menyusun aturan transportasi online agar tidak kembali digugat. Seperti diketahui beberapa kali aturan taksi online dibuat, namun harus dicabut karena kalah ketika digugat ke pengadilan.

Belum lama ini Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya. Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat dan MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Alasannya karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah berpesan agar membuat peraturan yang tidak bisa digugat lagi serta tidak adanya pengulangan poin yang sama.

"Penekanan Pak Menteri berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti, kalau bisa tidak digugat lagi. Capai nanti kita enggak kerja-kerja. Kami hati-hati menyusun ini, proses awal melibatkan berbagai pihak," jelas Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sambung dia, mengusulkan bahwa peraturan aplikasi online atau bisa disebut taksi daring bisa dibuat dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Hal itu berdasarkan masukan aliasi dalam membuat peraturan aplikasi online.

"Tadi usulan dari aliansi itu jangan peraturannya dari kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga juga ada terkait hubungan ketenagakerjaan kemitraan, kepolisian juga ada di dalam situ. Saya undang saja Kemenkumham," ujarnya.

Budi menambahkan. pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), agar memudahkan regulasi dari taksi daring ini. "Apakah secara legal bisa, kalau peraturan menteri, artinya kementerian lain buat. Kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga kerja juga ada terkait hubungan tenaga kerja, kepolisian juga ada di situ, atau menjadi satu, pasnya apa peraturannya," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)