Kemenhub Susun Aturan Transportasi Online Tahan Gugatan

Kamis, 20 September 2018 - 16:03 WIB
Kemenhub Susun Aturan...
Kemenhub Susun Aturan Transportasi Online Tahan Gugatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melibatkan berbagai pihak dalam upaya menyusun aturan transportasi online agar tidak kembali digugat. Seperti diketahui beberapa kali aturan taksi online dibuat, namun harus dicabut karena kalah ketika digugat ke pengadilan.

Belum lama ini Mahkamah Agung kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya. Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat dan MA menyatakan Permenhub di atas bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Alasannya karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah berpesan agar membuat peraturan yang tidak bisa digugat lagi serta tidak adanya pengulangan poin yang sama.

"Penekanan Pak Menteri berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti, kalau bisa tidak digugat lagi. Capai nanti kita enggak kerja-kerja. Kami hati-hati menyusun ini, proses awal melibatkan berbagai pihak," jelas Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sambung dia, mengusulkan bahwa peraturan aplikasi online atau bisa disebut taksi daring bisa dibuat dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Hal itu berdasarkan masukan aliasi dalam membuat peraturan aplikasi online.

"Tadi usulan dari aliansi itu jangan peraturannya dari kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga juga ada terkait hubungan ketenagakerjaan kemitraan, kepolisian juga ada di dalam situ. Saya undang saja Kemenkumham," ujarnya.

Budi menambahkan. pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), agar memudahkan regulasi dari taksi daring ini. "Apakah secara legal bisa, kalau peraturan menteri, artinya kementerian lain buat. Kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga kerja juga ada terkait hubungan tenaga kerja, kepolisian juga ada di situ, atau menjadi satu, pasnya apa peraturannya," terang dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Demo Ojol Memanas, Sekretaris...
Demo Ojol Memanas, Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air oleh Pengunjuk Rasa
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
3 Tips Menggunakan Transportasi...
3 Tips Menggunakan Transportasi Online di Malam Hari Versi Gojek
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mengenal 10 Raksasa...
Mengenal 10 Raksasa Taksi Online di Dunia, Inilah Mereka
Taksi Online airasia...
Taksi Online airasia ride Mulai Wara-wiri di Bali, Begini Cara Pesannya
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
1 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
2 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
2 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
2 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
2 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved