Gappri Minta Pemerintah Makin Gigih Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 25 September 2018 - 11:25 WIB
Gappri Minta Pemerintah...
Gappri Minta Pemerintah Makin Gigih Berantas Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengapresiasi Direktorat Bea Cukai (DBC) Kementerian Keuangan atas hasil laporan operasi ilegal yang berhasil menurunkan peredaraan rokok bodong tersebut.

Walau demikian, industri masih berharap besar kepada aparat yang berwenang semakin gigih dan serius memberantas tuntas peredaran rokok ilegal. Menurut Ismanu, masih banyak rokok ilegal di daerah tertentu yang beredar di pasaran dengan harga jual yang jauh lebih murah.

"Modusnya saat pasar ramai dan saat harga naik, di situlah yang ilegal banyak muncul," katanya di Jakarta, Selasa (25/09).

Ismanu mengemukakan hal itu dengan merujuk hasil survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) di 29 provinsi di Indonesia beberapa waktu lalu. Hasil survei menyebutkan, sebanyak 7,04% dari 100 batang rokok yang dijual di warung adalah rokok ilegal.

Nilai pelanggaran industri yang bisa menurunkan penerimaan negara mencapai Rp909 miliar hingga Rp980 miliar. Artinya, ada potensi negara merugi hampir Rp 1 triliun gara-gara rokok ilegal.

Ismanu juga mewanti-wanti kepada pemerintah agar memperluas jenis barang yang dikenakan cukai. Saat ini pendapatan dari cukai rokok menjadi penunjang pendapatan cukai yang didapat pemerintah.

"Sementara itu, kontribusi cukai etil akohol atau etanol serta cukai minuman yang mengandung etil alkohol masih sedikit," ujarnya.

Ismanu mencontohkan di luar negeri, dimana ekstensifikasi cukai terus dilakukan. Di Malaysia, misalnya, cukai dikenakan untuk tempat hiburan malam. Bahkan negara-negara di Asean sudah lama menerapkan ekstensifikasi cukai, yang jumlah objek cukainya belasan.

"Ekstensifikasi cukai merupakan alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara," ungkapnya.

Hingga September, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan 2017 sebanyak 3.966 penindakan. Hasilnya, persentase rokok ilegal yang beredar di pasaran turun, dari 12,14% pada 2016 menjadi 7,04% tahun ini.

"Penurunan rokok ilegal sebanyak 5,1%, dari 12,14 persen menjadi 7%, berdampak pada meningkatnya market untuk pasar rokok legal sebanyak 18,1 miliar batang. Juga berpotensi membuka lapangan kerja baru untuk 250 orang," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Bea Cukai terus berupaya membasmi rokok ilegal agar ada ruang yang lebih banyak untuk penjualan rokok legal. Di luar itu, lanjut dia, penurunan peredaran rokok ilegal telah mengurangi potential loss pendapatan dari Ditjen Bea dan Cukai sebanyak Rp1,51 triliun.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sambangi Pabrik Rokok...
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Ikut Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
18 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved