Rupiah Sentuh Rp15.000/USD Bikin Pelaku Pasar Kaget
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku pasar dibuat kaget dengan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang menembus level psikologis Rp15.000/USD. Kejatuhan mata uang Indonesia yang akhirnya tembus, Rp15.000/USD langsung tersebar luas.
"Iya nih di jalan sampai kaget. Room-room (group) WhatsApp ramai sama rupiah yang anjlok," ujar Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut Reza, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus mengambil tindakan secepatnya. Paling urgensi dengan melakukan operasi pasar melalui cadangan devisa (cadev). "Langkah yang paling cepat ya operasi pasar, meski konsekuensinya cadev turun," katanya.
Selain itu, Reza menambahkan, diperlukan juga koordinasi antar lembaga terkait, terutama untuk mengurangi dampak peningkatan impor. Sementara itu sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru bagi ribuan barang impor, dimana kesemuanya mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan impor sehingga bisa menjadi dorongan bagi nilai tukar rupiah yang belakangan tak berdaya terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Dalam hal ini, Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5% hingga 7,5 % sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah.
"Iya nih di jalan sampai kaget. Room-room (group) WhatsApp ramai sama rupiah yang anjlok," ujar Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Menurut Reza, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus mengambil tindakan secepatnya. Paling urgensi dengan melakukan operasi pasar melalui cadangan devisa (cadev). "Langkah yang paling cepat ya operasi pasar, meski konsekuensinya cadev turun," katanya.
Selain itu, Reza menambahkan, diperlukan juga koordinasi antar lembaga terkait, terutama untuk mengurangi dampak peningkatan impor. Sementara itu sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru bagi ribuan barang impor, dimana kesemuanya mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan impor sehingga bisa menjadi dorongan bagi nilai tukar rupiah yang belakangan tak berdaya terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Dalam hal ini, Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5% hingga 7,5 % sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah.
(akr)