Pahlawan Dirgantara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 13:48 WIB
Pahlawan Dirgantara...
Pahlawan Dirgantara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada sang pahlawan dirgantara Anthonius Gunawan Agung sebesar Rp102 juta. Santunan itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.

"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna usai memberikan santunan secara simbolis kepada orang tua Anthonius.

Menurut Khrisna, kejadian ini seharusnya bisa membuka mata semua pemangku kepentingan agar melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial. "Semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," katanya, Kamis (4/10/2018).

"Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan", tutup Krishna.

Seperti diketahui, ada cerita heroik di balik bencana gempa Palu. Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.

Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.

Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. AirNav menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta (4/10).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung. Seperti diketahui, AirNav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi di Palu, Sulteng
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Lindungi Pekerja, Gubernur...
Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan dan Santunan bagi Korban Gempa Cianjur 
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
25 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
43 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
54 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
2 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved