Pahlawan Dirgantara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada sang pahlawan dirgantara Anthonius Gunawan Agung sebesar Rp102 juta. Santunan itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna usai memberikan santunan secara simbolis kepada orang tua Anthonius.
Menurut Khrisna, kejadian ini seharusnya bisa membuka mata semua pemangku kepentingan agar melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial. "Semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," katanya, Kamis (4/10/2018).
"Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan", tutup Krishna.
Seperti diketahui, ada cerita heroik di balik bencana gempa Palu. Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. AirNav menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta (4/10).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung. Seperti diketahui, AirNav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna usai memberikan santunan secara simbolis kepada orang tua Anthonius.
Menurut Khrisna, kejadian ini seharusnya bisa membuka mata semua pemangku kepentingan agar melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial. "Semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," katanya, Kamis (4/10/2018).
"Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan", tutup Krishna.
Seperti diketahui, ada cerita heroik di balik bencana gempa Palu. Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. AirNav menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta (4/10).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung. Seperti diketahui, AirNav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
(ven)