Bank Mandiri Tidak Akan Tagih Debitur di Palu

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 17:42 WIB
Bank Mandiri Tidak Akan...
Bank Mandiri Tidak Akan Tagih Debitur di Palu
A A A
JAKARTA - Bank Mandiri menyatakan tidak akan melakukan penagihan atau collecting kepada para nasabah yang terkena bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di wilayah terkena bencana alam.

"Kita ikuti aturan OJK. Lagi pula, bagaimana mau nagih, kasihan banget begitu," ujar Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat, (5/10/2018).

Ia menegaskan, perseroan tidak akan melakukan penagihan sampai waktu yang belum ditentukan. Dirinya menjelaskan, Bank Mandiri pun telah mengantisipasi akan melakukan berbagai keringanan ke para nasabah yang tertimpa musibah tersebut. "Kita lihat situasinya terus. Bank Mandiri akan bantu, nggak serta merta mereka yang lagi nggak ada usahanya kita tagih," kata Royke.

Lebih lanjut, kata dia, perusahaan tengah mengidentifikasi jumlah nasabah sekaligus total kredit di wilayah Sulawesi Tengah. "Ada kredit konsumer, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya. Lumayan kredit di sana, nggak kecil-kecil banget tapi pasti kita harus support bantu untuk ringankan beban mereka," tuturnya.

Bentuk meringankannya, kata dia, akan dibicarakan lagi nanti. Pasalnya akan dilihat secara kasus per kasus. "Karena ada beberapa juga di Sulawesi Tengah yang tidak terkena juga. Jadi kita lihat bentuk keringanannya dulu, bisa macem-macem. Nggak mungkin kita tutup mata dari musibah ini," tegas Royke.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0691 seconds (0.1#10.140)