Aturan Pemanfaatan Listrik Rooftop Siap Dirilis ESDM Pekan Ini

Selasa, 09 Oktober 2018 - 14:10 WIB
Aturan Pemanfaatan Listrik...
Aturan Pemanfaatan Listrik Rooftop Siap Dirilis ESDM Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini akan segera merilis aturan mengenai pemanfaatan listrik atap (rooftop) atau solar photovoltaic system (panel surya). Aturan tersebut nantinya akan mengatur mengenai pemanfaatan panel surya di Tanah Air, baik untuk rumah tangga, industri, maupun pemerintahan.

Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, target pemasangan solar PV dalam dua tahun kedepan adalah sekitar 1,8 gigawatt (GW) hingga 2 GW. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pengesahan.

"Solar PV. Tadi satu untuk atap targetnya 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM. Dengan dikeluarkan Permen ini dalam waktu dekat, diharapkan berapa solar PV yang akan dipasang. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Menurutnya, semua jenis pelanggan bisa melakukan pemasangan solar PV. Namun, maksimum pemasangan tidak melebihi 100% dari listrik yang diinstal. "Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu nggak boleh lebih dari 1.300. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas. Pasti nggak akan lebih dari 100," imbuh dia.

Rida menyebutkan, kocek yang harus dikeluarkan untuk pemasangan solar PV adalah sekitar Rp1,8 juta per watt. Pemerintah pun nantinya akan menginformasikan mengenai siapa saja yang bisa melayani jasa pemasangan solar PV.

"Untuk 15 kilowatt, kasarnya kemarin Rp275 juta. Tapi kan rumah kamu nggak sampai 15kW. Rp275 juta dibagi 15, jadi Rp1,8 juta per watt nya. Nanti PLN atau diwebsite kita siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang dan tukang inspeksi juga. Karena ini kan menyangkut penyelamatan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pabrik Pakai Panel Surya...
Pabrik Pakai Panel Surya Atap Harus Jadi Tren Demi Capai EBT 23%
Dorong PLTS Atap, Kementerian...
Dorong PLTS Atap, Kementerian ESDM Alihkan Sebagian Subsidi Listrik
Potensi Air Papua Dibidik...
Potensi Air Papua Dibidik Australia, Kementerian ESDM Godok Konsep REBID
Satu Juta Surya Atap...
Satu Juta Surya Atap Makin Mulus dengan Harga Kompetitif
Industri Perikanan Bakal...
Industri Perikanan Bakal Manfaatkan Cold Storage Tenaga Surya
Kementerian ESDM Genjot...
Kementerian ESDM Genjot Capaian Energi Baru Terbarukan
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
9 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
36 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
49 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
1 jam yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved