Sengketa Pemegang Saham di Dunia Usaha Jadi Perhatian PMN
A
A
A
JAKARTA - Konferensi Asian Mediation Association ke-5 bakal segera digelar di Jakarta, dimana salah satu perhatiannya yakni sengketa antar pemegang saham dalam dunia usaha. Pusat Mediasi Nasional (PMN) menerangkan konferensi internasional tentang mediasi ini akan menjadi ajang tukar pikiran serta mengetahui perkembangan terakhir di bidang mediasi.
"Konferensi Asian Mediation Association yang ke-5 akan memberi banyak kesempatan untuk bertukar pikiran tentang ide-ide baru dan perkembangan terakhir di bidang mediasi. Maka bila ada orang yang tertarik pada mediasi, yang ingin tahu apa sih mediasi, apa manfaatnya, dan bagaimana caranya mencari mediator profesional, inilah kesempatan emas," ujar Executive Director Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Sementara itu Senior Mediator Raymond Lee mengungkapkan, bahwa mediator bukanlah saingan lawyer (pengacara). Menurutnya mediasi merupakan llmu baru dalam penyelesaian sengketa, maka mediator membantu, bukan mengganti peran lawyer sebagai praktisi penyelesaian sengketa. "Sudah terbukti dalam beberapa studi di dunia internasional bahwa mediasi berhasil menyelesaikan sengketa secara cepat dan hemat dengan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi para pencari keadilan," terang dia.
Ditambahkan olehnya, kebanyakan pertanyaan tentang mediasi menyangkut kekuatan eksekusi dari kesepakatan perdamaian. Hal ini terang Raymond, akan dijawab di dalam acara konfereni oleh George Lim, Chairman, Singapore International Mediation Centre, yang akan membawakan sesi tentang terobosan rencana Konvensi UNCITRAL (United Nation Commission On International Trade Law) dalam hal mediasi yang akan diadakan di Singapore dengan tujuan meningkatkan kekuatan eksekusi.
Sambung Fahmi Shahab menerangkan, bakal ada sesi juga sesi yang dibawakan Dr Paul Gibson, Mediator Senior dari Australia, untuk memperkenalkan inovasi dunia neuroscience dan pengaruhnya bagi mediator, lawyer, dan para praktisi penyelesaian sengketa. “Akan ada klinik mediasi pada venue konferensi yang menyediakan konsultasi walk-in bagi publik yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mediasi atau bagi yang memerlukan jasa mediator," lanjut Fahmi.
Sesi lain dalam konferensi akan membahas tentang tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa, peran lawyer dalam mediasi, pemanfaatan intemet untuk ODR (online dispute resolution), mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa medis, konstruksi, pertanahan hingga sengketa inter-faith dan intra-faith. Konferensi ini diadakan bertetapan dengan ulang tahun ke 15 Pusat Mediasi Nasional (PMN atau The Indonesian Mediation Center).
PMN diresmikan oleh Menko Perekonomian Prof. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Ketua MA Prof. Bagir Manan pada 4 September 2003. PMN merupakan lembaga profesional dan independen yang didirikan untuk mengembangkan penerapan mediasi di Indonesia, sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa baik di luar Pengadilan maupun di dalam pengadilan temasuk arbitrase.
Selain penyelesaian sengketa kasus, PMN juga melakukan pelatihan Sertifikasi Mediator. Hingga saat ini sudah lebih dari 1.600 Mediator bersertifikat di seluruh Indonesia hingga Timor Leste. PMN aktif dalam program pendidikan dalam pelatihan ln-housa kelembagaan kepada Hakim, Kejaksaan, Kepolisian. OjK. Ombudsman (ORI). DPK Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, LKPP, KemenPPPA, BNP2TKI, BPJS dan lembaga negara lainnya.
Mahkamah Agung RI mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi dimulai ajak SEMA tahun 2002. PerMA 2/2003. PerMA 1/2008 dan yang paling akhir Pertandingan 1/2016. Pada hampir seluruh perkara perdata diwajibkan untuk dimediasikan terlebih dahulu.
“Tingkat sukses yang dicatat di PMN untuk mediasi kasus di luar pengadilan mencapai lebih dari 90%. Sedangkan untuk kasus yang sudah masuk pengadilan mencapai 33%. Dengan kasus terbanyak adalah bisnis, keluarga, waris dan pertanahan," terang Fahmi.
PMN akan bekerjasama dengan PERADI untuk menyukseskan mediasi di Indonesia dan mengupayakan agar mediator profesional di luar mediator hakim bisa banyak membantu dalam proses mediasi perkara perdata di pengadilan. “The Asian Mediation Association (”AMA”) atau Asosiasi Mediasi Asia) sendiri didirikan di Singapura pada tanggal l7 Agustus 2007 oleh lima lembaga mediasi yang menjadi leader di kawasan Asia, yaitu dari Indonesia. Singapura. Malaysia, Hong Kong dan Filipina.
Selanjutnya. bergabung Lembaga medial dari Thailand. India. Fiji, China, Jepang dan Mongolia. Pada periode 2018-2019 PMN merupakan Chairman dari AMA. yang salah satu agendanya adalah mengadakan Konferensi ini. Konferensi AMA ke-5 akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Oktober 2018 di hotel lemeridien, Jakarta.
"Konferensi Asian Mediation Association yang ke-5 akan memberi banyak kesempatan untuk bertukar pikiran tentang ide-ide baru dan perkembangan terakhir di bidang mediasi. Maka bila ada orang yang tertarik pada mediasi, yang ingin tahu apa sih mediasi, apa manfaatnya, dan bagaimana caranya mencari mediator profesional, inilah kesempatan emas," ujar Executive Director Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Sementara itu Senior Mediator Raymond Lee mengungkapkan, bahwa mediator bukanlah saingan lawyer (pengacara). Menurutnya mediasi merupakan llmu baru dalam penyelesaian sengketa, maka mediator membantu, bukan mengganti peran lawyer sebagai praktisi penyelesaian sengketa. "Sudah terbukti dalam beberapa studi di dunia internasional bahwa mediasi berhasil menyelesaikan sengketa secara cepat dan hemat dengan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi para pencari keadilan," terang dia.
Ditambahkan olehnya, kebanyakan pertanyaan tentang mediasi menyangkut kekuatan eksekusi dari kesepakatan perdamaian. Hal ini terang Raymond, akan dijawab di dalam acara konfereni oleh George Lim, Chairman, Singapore International Mediation Centre, yang akan membawakan sesi tentang terobosan rencana Konvensi UNCITRAL (United Nation Commission On International Trade Law) dalam hal mediasi yang akan diadakan di Singapore dengan tujuan meningkatkan kekuatan eksekusi.
Sambung Fahmi Shahab menerangkan, bakal ada sesi juga sesi yang dibawakan Dr Paul Gibson, Mediator Senior dari Australia, untuk memperkenalkan inovasi dunia neuroscience dan pengaruhnya bagi mediator, lawyer, dan para praktisi penyelesaian sengketa. “Akan ada klinik mediasi pada venue konferensi yang menyediakan konsultasi walk-in bagi publik yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mediasi atau bagi yang memerlukan jasa mediator," lanjut Fahmi.
Sesi lain dalam konferensi akan membahas tentang tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa, peran lawyer dalam mediasi, pemanfaatan intemet untuk ODR (online dispute resolution), mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa medis, konstruksi, pertanahan hingga sengketa inter-faith dan intra-faith. Konferensi ini diadakan bertetapan dengan ulang tahun ke 15 Pusat Mediasi Nasional (PMN atau The Indonesian Mediation Center).
PMN diresmikan oleh Menko Perekonomian Prof. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Ketua MA Prof. Bagir Manan pada 4 September 2003. PMN merupakan lembaga profesional dan independen yang didirikan untuk mengembangkan penerapan mediasi di Indonesia, sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa baik di luar Pengadilan maupun di dalam pengadilan temasuk arbitrase.
Selain penyelesaian sengketa kasus, PMN juga melakukan pelatihan Sertifikasi Mediator. Hingga saat ini sudah lebih dari 1.600 Mediator bersertifikat di seluruh Indonesia hingga Timor Leste. PMN aktif dalam program pendidikan dalam pelatihan ln-housa kelembagaan kepada Hakim, Kejaksaan, Kepolisian. OjK. Ombudsman (ORI). DPK Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, LKPP, KemenPPPA, BNP2TKI, BPJS dan lembaga negara lainnya.
Mahkamah Agung RI mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi dimulai ajak SEMA tahun 2002. PerMA 2/2003. PerMA 1/2008 dan yang paling akhir Pertandingan 1/2016. Pada hampir seluruh perkara perdata diwajibkan untuk dimediasikan terlebih dahulu.
“Tingkat sukses yang dicatat di PMN untuk mediasi kasus di luar pengadilan mencapai lebih dari 90%. Sedangkan untuk kasus yang sudah masuk pengadilan mencapai 33%. Dengan kasus terbanyak adalah bisnis, keluarga, waris dan pertanahan," terang Fahmi.
PMN akan bekerjasama dengan PERADI untuk menyukseskan mediasi di Indonesia dan mengupayakan agar mediator profesional di luar mediator hakim bisa banyak membantu dalam proses mediasi perkara perdata di pengadilan. “The Asian Mediation Association (”AMA”) atau Asosiasi Mediasi Asia) sendiri didirikan di Singapura pada tanggal l7 Agustus 2007 oleh lima lembaga mediasi yang menjadi leader di kawasan Asia, yaitu dari Indonesia. Singapura. Malaysia, Hong Kong dan Filipina.
Selanjutnya. bergabung Lembaga medial dari Thailand. India. Fiji, China, Jepang dan Mongolia. Pada periode 2018-2019 PMN merupakan Chairman dari AMA. yang salah satu agendanya adalah mengadakan Konferensi ini. Konferensi AMA ke-5 akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Oktober 2018 di hotel lemeridien, Jakarta.
(akr)