Menko Darmin Panggil Menteri ATR dan LHK Bahas Moratorium Sawit
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ke kantornya. Hal ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi mengenai moratorium lahan sawit.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan mengenai lahan sawit. Adapun tiga Perpres tersebut adalah Perpres Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Moratorium Sawit, dan Perpres Reforma Agraria.
"Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dsb dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Dalam beleid tersebut, kata Siti, ditekankan bahwa tidak boleh ada izin baru untuk lahan sawit. Selain itu, izin yang telah terbit sebelumnya pun harus dievaluasi kembali.
"Karena ada yang permohonannya enam tahun lalu, delapan tahun lalu. Nah itu harus dilihat persyaratannya seperti apa, waktu izin kebun sawitnya dikeluarkan bupati itu sesuai nggak dengan tata ruangnya. Nah itu di saya juga," tandasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan mengenai lahan sawit. Adapun tiga Perpres tersebut adalah Perpres Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Moratorium Sawit, dan Perpres Reforma Agraria.
"Itu sebetulnya tiga-tiganya ini sama tujuannya. Yaitu, pertama kita menata perizinan. Kedua, keberpihakan kepada perizinan bagi masyarakat. Kemudian ketiga, penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan, tumpang tindih dsb dan hal yang ingin konkret dilihat oleh rakyat," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Dalam beleid tersebut, kata Siti, ditekankan bahwa tidak boleh ada izin baru untuk lahan sawit. Selain itu, izin yang telah terbit sebelumnya pun harus dievaluasi kembali.
"Karena ada yang permohonannya enam tahun lalu, delapan tahun lalu. Nah itu harus dilihat persyaratannya seperti apa, waktu izin kebun sawitnya dikeluarkan bupati itu sesuai nggak dengan tata ruangnya. Nah itu di saya juga," tandasnya.
(akr)