BI Sebut Kredit Perbankan September Tumbuh 12,7%
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja perbankan pada September 2018 cukup cemerlang. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penyaluran kredit perbankan pada September 2018 mengalami pertumbuhan 12,7%.
Peningkatan kredit ini ditopang oleh segmen kredit modal kerja atau kredit investasi. "Kredit pada data sementara di bulan September meningkat ke 12,7%. Lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Kredit manufacturing dan yang berorientasi ekspor tumbuh lebih baik dibanding kredit bidang jasa," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Ke depannya Perry menyebut jika aktivitas intermediasi perbankan masih cukup baik. Khususnya aktivitas dalam penyaluran kredit.
Hal tersebut berkaca pada data survei perbankan yang diterbitkan BI pada kuartal IV 2018. Dalam data tersebut akan terjadi pertumbuhan kredit yang disertai standar penyaluran yang lebih ketat.
Pengetatan ini berlaku untuk kredit investasi dan kredit modal kerja. Selain itu kredit pengetatan juga akan terjadi pada aspek plafon kredit, premi kredit yang berisiko dan jangka waktu pemberian kredit.
Di sisi lain, kebijakan penyaluran kredit konsumsi terindikasi masih relatif longgar, terutama pada kredit kepemilikan rumah/kredit pemilikan apartemen (KPA) seiring kebijakan BI untuk relaksasi loan to value (LTV) atau kredit perumahan.
"Aktivitas perbankan intermediasi itu berjalan cukup baik," jelas Perry.
Peningkatan kredit ini ditopang oleh segmen kredit modal kerja atau kredit investasi. "Kredit pada data sementara di bulan September meningkat ke 12,7%. Lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Kredit manufacturing dan yang berorientasi ekspor tumbuh lebih baik dibanding kredit bidang jasa," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Ke depannya Perry menyebut jika aktivitas intermediasi perbankan masih cukup baik. Khususnya aktivitas dalam penyaluran kredit.
Hal tersebut berkaca pada data survei perbankan yang diterbitkan BI pada kuartal IV 2018. Dalam data tersebut akan terjadi pertumbuhan kredit yang disertai standar penyaluran yang lebih ketat.
Pengetatan ini berlaku untuk kredit investasi dan kredit modal kerja. Selain itu kredit pengetatan juga akan terjadi pada aspek plafon kredit, premi kredit yang berisiko dan jangka waktu pemberian kredit.
Di sisi lain, kebijakan penyaluran kredit konsumsi terindikasi masih relatif longgar, terutama pada kredit kepemilikan rumah/kredit pemilikan apartemen (KPA) seiring kebijakan BI untuk relaksasi loan to value (LTV) atau kredit perumahan.
"Aktivitas perbankan intermediasi itu berjalan cukup baik," jelas Perry.
(ven)