OJK Catat Ada 80 Bank yang Kembangkan Layanan Digital
A
A
A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada beberapa perbankan yang sudah mengembangkan produk dan layanan digital agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan saat ini baru 80 bank di Indonesia yang menerapkan layanan digital bagi para nasabahnya.
"Electronic channel saat ini sudah 80 bank dan itu digital banking. Kami akan mendorong terus, tapi masih minim yang melakukan itu dan kami juga harus mendukung," ujar Antonius Hari di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Kata dia, 80 bank yang sudah menerapkan digital banking tersebut, hanya dua bank yang benar-benar menerapkan layanan perbankan digital secara menyeluruh. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui Digiban.
"Beberapa bank masih ada yang belum lengkap dan yang sudah menyeluruh itu BTPN dan DBS, itu sudah mulai dan parsial," tandasnya.
Saat ini untuk meningkatkan layanan perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum pada 8 Agutstus 2018.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan saat ini baru 80 bank di Indonesia yang menerapkan layanan digital bagi para nasabahnya.
"Electronic channel saat ini sudah 80 bank dan itu digital banking. Kami akan mendorong terus, tapi masih minim yang melakukan itu dan kami juga harus mendukung," ujar Antonius Hari di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Kata dia, 80 bank yang sudah menerapkan digital banking tersebut, hanya dua bank yang benar-benar menerapkan layanan perbankan digital secara menyeluruh. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui Digiban.
"Beberapa bank masih ada yang belum lengkap dan yang sudah menyeluruh itu BTPN dan DBS, itu sudah mulai dan parsial," tandasnya.
Saat ini untuk meningkatkan layanan perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum pada 8 Agutstus 2018.
(ven)