OJK Bakal Atur Investor yang Beli Saham UKM

Minggu, 21 Oktober 2018 - 15:03 WIB
OJK Bakal Atur Investor...
OJK Bakal Atur Investor yang Beli Saham UKM
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding. Regulasi ini mengatur investor yang akan membeli saham di perusahaan beraset kecil atau usaha kecil menengah (UKM)

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan. Sedangkan di atas Rp500 juta bisa diizinkan investasi maksimum 10%.

"Pemodal dengan pendapatan di atas Rp500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham," ujar Zain di Bogor, Minggu (21/10/2018).

Dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.

"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan mengenai cara menghimpun modal yang didapat dari penjualan saham perusahaan. Salah satunya melibatkan tiga pihak, yakni penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal, penyelenggara atau platform dan pemodal atau investor.

"Skema penghimpunan modalnya yakni perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Tekankan Pentingnya...
OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Investasi Anak Sejak Dini
OJK Setop Izin Baru...
OJK Setop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi
Hati-hati! Tawaran Investasi...
Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Kalau Mau Keblangsak,...
Kalau Mau Keblangsak, Abaikan Saja Tujuh Bocoran OJK Soal Kesalahan Berinvestasi Ini!
Mau Cuan di Masa Pandemi?...
Mau Cuan di Masa Pandemi? Yuk Smart Berinvestasi!
Kalau Tak Kuat Nanggung...
Kalau Tak Kuat Nanggung Rugi, Pilih Menabung Saja
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved