OJK Bakal Atur Investor yang Beli Saham UKM
A
A
A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding. Regulasi ini mengatur investor yang akan membeli saham di perusahaan beraset kecil atau usaha kecil menengah (UKM)
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan. Sedangkan di atas Rp500 juta bisa diizinkan investasi maksimum 10%.
"Pemodal dengan pendapatan di atas Rp500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham," ujar Zain di Bogor, Minggu (21/10/2018).
Dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.
"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan mengenai cara menghimpun modal yang didapat dari penjualan saham perusahaan. Salah satunya melibatkan tiga pihak, yakni penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal, penyelenggara atau platform dan pemodal atau investor.
"Skema penghimpunan modalnya yakni perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal," tandasnya.
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan. Sedangkan di atas Rp500 juta bisa diizinkan investasi maksimum 10%.
"Pemodal dengan pendapatan di atas Rp500 juta diizinkan investasi sampai 10% dari penghasilan. Aturan mengenai mengenai porsi pembelian ini dikecualikan untuk investor berbadan hukum dan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham," ujar Zain di Bogor, Minggu (21/10/2018).
Dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.
"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan mengenai cara menghimpun modal yang didapat dari penjualan saham perusahaan. Salah satunya melibatkan tiga pihak, yakni penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal, penyelenggara atau platform dan pemodal atau investor.
"Skema penghimpunan modalnya yakni perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal," tandasnya.
(fjo)