Kalau Tak Kuat Nanggung Rugi, Pilih Menabung Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sudah tahukah kamu kalau menabung dan investasi adalah dua aktivitas yang berbeda? Untuk memahami perbedaannya, yuk simak penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Instagram OJK , Rabu (2/12/2020), menabung adalah menyisihkan uang untuk kebutuhan jangka pendek maupun dana darurat. Apalagi dana tabungan bisa diambil kapan saja. Lalu imbal hasil pasti dan relatif rendah serta resikonya rendah. Contohnya tabungan di bank.
( )
Sementara, investasi adalah upaya mengembangkan uang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan. Investasi memerlukan waktu untuk mencairkan dana.
Selain itu resiko kerugian sebanding dengan imbal hasil yang diharapkan. Semakin tinggi keuntungan, kian tinggi pula risikonya. Contohnya adalah saham, emas, dan obligasi.
( Baca juga:Live IG, Anies Baswedan Ceritakan Kegiatannya Menjalani Isolasi Mandiri )
Perlu diingat juga, agar tak terjebak dalam investasi bodong yang menggiurkan, hendaknya cek terlebih dahulu legalitas dan perizinannya ke pihak yang berwenang.
"Untuk kamu yang ingin berinvestasi, pastikan selalu mengecek legalitas penawaran investasi yang kamu terima ke lembaga yang berwenang," demikian imbauan OJK.
Dikutip dari Instagram OJK , Rabu (2/12/2020), menabung adalah menyisihkan uang untuk kebutuhan jangka pendek maupun dana darurat. Apalagi dana tabungan bisa diambil kapan saja. Lalu imbal hasil pasti dan relatif rendah serta resikonya rendah. Contohnya tabungan di bank.
( )
Sementara, investasi adalah upaya mengembangkan uang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan. Investasi memerlukan waktu untuk mencairkan dana.
Selain itu resiko kerugian sebanding dengan imbal hasil yang diharapkan. Semakin tinggi keuntungan, kian tinggi pula risikonya. Contohnya adalah saham, emas, dan obligasi.
( Baca juga:Live IG, Anies Baswedan Ceritakan Kegiatannya Menjalani Isolasi Mandiri )
Perlu diingat juga, agar tak terjebak dalam investasi bodong yang menggiurkan, hendaknya cek terlebih dahulu legalitas dan perizinannya ke pihak yang berwenang.
"Untuk kamu yang ingin berinvestasi, pastikan selalu mengecek legalitas penawaran investasi yang kamu terima ke lembaga yang berwenang," demikian imbauan OJK.
(uka)