BEI Dorong Peran Corsec Awasi Tata Kelola Emiten
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus dorong peran sekretaris perusahaan (Sekper) atau corporate secretary (Corsec) sebagai penjaga tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) di perusahaan terbuka. Tahun ini BEI telah mencatat 45 emiten terbaru dengan nilai penghimpunan dana mencapai Rp14 Triliun.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Goklas Tambunan mengatakan, akan ada banyak emiten baru yang juga membutuhkan peran Corporate Secretary (Corsec). Karena itu Corsec harus menjadi harus lebih paham regulasi pasar modal sebagai nilai tambah untuk perusahaan emiten. Peran Corsec semakin strategis sebagai penghubung antara perusahaan dengan stakeholder seperti pemegang saham dan dewan komisaris.
“Saat ini perkembangan informasi sangat cepat melalui sosial media. Karena itu Corsec harus lebih paham tata kelola dan selalu update soal regulasi pasar modal. Tugas Corsec kini juga bisa disebut Corporate Governance Officer,” ujar Goklas hari ini dalam Corporate Secretary Award 2018 di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Goklas juga menambahkan, penerapan GCG menjadi aspek penting dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di mana Corsec sebuah perusahaan tercatat sangat penting. “Sementara Corsec yang memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ke OJK dan publik,” ujarnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, masih ada beberapa kasus emiten yang melakukan kesalahan dalam penyampaian informasi. Hal ini akibat Corsec belum begitu memahami terkait dengan aturan mainnya.“Dengan begitu akan ada pengenaan sanksi berupa ‘surat cinta’ atau teguran ke para Corsec,” jelasnya.
Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik mulai dikenalkan di Indonesia pada 1997. Saat itu, pemerintah memperkenalkan GCG dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi akibat krisis yang terjadi di Indonesia. GCG adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan agar bisa menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Melalui GCG, perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaan secara profesional dan efisien. Salah satu peranan yang paling penting dalam pelaksanaan GCG adalah peranan sekretaris perusahaan atau corporate secretary.
Corporate secretary (corsec) memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan GCG, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkiri karena posisi dan tugas yang dipikul corsec sangat strategis dan menentukan. Namun, di Indonesia banyak yang belum menyadari pentingnya peranan corsec dalam hal ini.
Melalui kegiatan Corporate Secretary Award 2018, Warta Ekonomi memberikan apresiasi kepada perusahaan yang melaksanakan peranan corsec dengan baik, serta menjadikan perusahaan dengan corsec yang baik sebagai benchmark untuk perusahaan lain agar dapat menjalankan peranan corsec lebih baik kedepannya.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Gun Gun Siswadi, peran Sekper dalam sebuah perusahaan itu akan menjadi kunci utama terutama bagi perusahaan terbuka (emiten). Termasuk dalam hal menerapkan GCG.“Karena dia akan menjadi jantung aktivitas direksi dan komisaris untuk memastikan informasi tersampaikan ke publik dengan baik,” ungkap Gun Gun dalam kesempatan sama.
Apalagi saat ini, kata dia, tantangan industri ke depan adalah revolusi 4.0 yang berbasis cyber. Di mana berdasarkan data Kemenkominfo, pengguna internet saat ini sebanyak 147 juta dan pemilik sim card mencapai 360 juta.“Sehingga peran Corsec harus bisa mengantisipasi perkembangan teknologi informasi tersebut,” tegas dia.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Goklas Tambunan mengatakan, akan ada banyak emiten baru yang juga membutuhkan peran Corporate Secretary (Corsec). Karena itu Corsec harus menjadi harus lebih paham regulasi pasar modal sebagai nilai tambah untuk perusahaan emiten. Peran Corsec semakin strategis sebagai penghubung antara perusahaan dengan stakeholder seperti pemegang saham dan dewan komisaris.
“Saat ini perkembangan informasi sangat cepat melalui sosial media. Karena itu Corsec harus lebih paham tata kelola dan selalu update soal regulasi pasar modal. Tugas Corsec kini juga bisa disebut Corporate Governance Officer,” ujar Goklas hari ini dalam Corporate Secretary Award 2018 di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Goklas juga menambahkan, penerapan GCG menjadi aspek penting dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di mana Corsec sebuah perusahaan tercatat sangat penting. “Sementara Corsec yang memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ke OJK dan publik,” ujarnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, masih ada beberapa kasus emiten yang melakukan kesalahan dalam penyampaian informasi. Hal ini akibat Corsec belum begitu memahami terkait dengan aturan mainnya.“Dengan begitu akan ada pengenaan sanksi berupa ‘surat cinta’ atau teguran ke para Corsec,” jelasnya.
Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik mulai dikenalkan di Indonesia pada 1997. Saat itu, pemerintah memperkenalkan GCG dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi akibat krisis yang terjadi di Indonesia. GCG adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan agar bisa menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Melalui GCG, perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaan secara profesional dan efisien. Salah satu peranan yang paling penting dalam pelaksanaan GCG adalah peranan sekretaris perusahaan atau corporate secretary.
Corporate secretary (corsec) memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan GCG, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkiri karena posisi dan tugas yang dipikul corsec sangat strategis dan menentukan. Namun, di Indonesia banyak yang belum menyadari pentingnya peranan corsec dalam hal ini.
Melalui kegiatan Corporate Secretary Award 2018, Warta Ekonomi memberikan apresiasi kepada perusahaan yang melaksanakan peranan corsec dengan baik, serta menjadikan perusahaan dengan corsec yang baik sebagai benchmark untuk perusahaan lain agar dapat menjalankan peranan corsec lebih baik kedepannya.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Gun Gun Siswadi, peran Sekper dalam sebuah perusahaan itu akan menjadi kunci utama terutama bagi perusahaan terbuka (emiten). Termasuk dalam hal menerapkan GCG.“Karena dia akan menjadi jantung aktivitas direksi dan komisaris untuk memastikan informasi tersampaikan ke publik dengan baik,” ungkap Gun Gun dalam kesempatan sama.
Apalagi saat ini, kata dia, tantangan industri ke depan adalah revolusi 4.0 yang berbasis cyber. Di mana berdasarkan data Kemenkominfo, pengguna internet saat ini sebanyak 147 juta dan pemilik sim card mencapai 360 juta.“Sehingga peran Corsec harus bisa mengantisipasi perkembangan teknologi informasi tersebut,” tegas dia.
(akr)