Kemendag Percepat Penyelesaian Perundingan RCEP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat penyelesaian perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menegaskan harus dapat segera diselesaikan secara substantif agar dapat ditandatangani pada akhir tahun 2019.
Perundingan RCEP kali ini yang berlangsung pada 18-27 Oktober 2018 di Auckland, Selandia Baru, merupakan putaran ke-24 sejak dimulainya perundingan ini pada Mei 2013.
"Perkembangan signfikan pada putaran kali ini adalah terselesaikannya Bab Penyelesaian Sengketa sehingga total ada lima bab yang telah dirampungkan. Selama ini, perundingan RCEP telah diiringi beberapa pertemuan intersesi atau spesial untuk mendorong penyelesaian perundingan secara menyeluruh. Untuk itu, paling tidak, penyelesaian RCEP secara substantif dapat dicapai tahun ini," ujar Iman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/10/2017).
Iman yang bertindak sebagai Ketua Komite Perunding RCEP (Trade Negotiating Committee/TNC) menyampaikan, putaran kali ini sangat berat sehingga para juru runding RCEP perlu menjaga optimismenya.
Selain itu, diperlukan pula fleksibilitas yang tinggi, dukungan politis, komitmen yang kuat, serta inisiatif berpikir kreatif untuk mencari solusi agar dapat mencapai target pada putaran kali ini. Penyelesaian substantif di tahun 2018 ini merupakan tugas dari Menteri Ekonomi RCEP yang diamanatkan pada Agustus 2018.
“Untuk mengejar target tersebut, sangat penting bagi seluruh peserta perundingan untuk mematuhi seluruh prinsip-prinsip perundingan yang telah disepakati, misalnya merespons permintaan negara anggota lain secara positif dengan tetap menghargai sensitivitas negara tersebut dan menunjukkan fleksibilitas dalam mencapai kesepakatan," tegas Iman.
Prinsip lainnya, lanjut Iman, anggota ASEAN harus mendapatkan tawaran yang lebih baik dari negara mitra dibandingkan dengan sesama negara mitra itu sendiri. Prinsip selanjutnya yang harus dijunjung yaitu prinsip saling menguntungkan bagi semua.
"Diharapkan masing-masing perunding negara peserta RCEP harus berkomitmen penuh agar dapat berkontribusi memberikan keputusan pada putaran kali ini. Adapun hal-hal yang telah disepakati sebelumnya jangan kembali dibahas sehingga tidak memunculkan gagasan-gagasan atau elemen-elemen baru yang membuat perundingan berlarut-larut. Ini dilakukan agar hal-hal yang wajib dimasukkan dalam setiap bab konsep Perjanjian RCEP dapat segera diputuskan," jelas Iman.
Nantinya, prinsip perundingan RCEP adalah single undertaking, yang artinya tidak ada yang bisa disetujui secara terpisah, melainkan harus menyeluruh. Hal ini berarti mengharuskan semua pihak bersedia bekerja sama dan menunjukkan fleksibilitasnya dalam menyepakati isu-isu yang relatif lebih mudah untuk disepakati lebih dulu pada putaran kali ini.
Perundingan RCEP kali ini yang berlangsung pada 18-27 Oktober 2018 di Auckland, Selandia Baru, merupakan putaran ke-24 sejak dimulainya perundingan ini pada Mei 2013.
"Perkembangan signfikan pada putaran kali ini adalah terselesaikannya Bab Penyelesaian Sengketa sehingga total ada lima bab yang telah dirampungkan. Selama ini, perundingan RCEP telah diiringi beberapa pertemuan intersesi atau spesial untuk mendorong penyelesaian perundingan secara menyeluruh. Untuk itu, paling tidak, penyelesaian RCEP secara substantif dapat dicapai tahun ini," ujar Iman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/10/2017).
Iman yang bertindak sebagai Ketua Komite Perunding RCEP (Trade Negotiating Committee/TNC) menyampaikan, putaran kali ini sangat berat sehingga para juru runding RCEP perlu menjaga optimismenya.
Selain itu, diperlukan pula fleksibilitas yang tinggi, dukungan politis, komitmen yang kuat, serta inisiatif berpikir kreatif untuk mencari solusi agar dapat mencapai target pada putaran kali ini. Penyelesaian substantif di tahun 2018 ini merupakan tugas dari Menteri Ekonomi RCEP yang diamanatkan pada Agustus 2018.
“Untuk mengejar target tersebut, sangat penting bagi seluruh peserta perundingan untuk mematuhi seluruh prinsip-prinsip perundingan yang telah disepakati, misalnya merespons permintaan negara anggota lain secara positif dengan tetap menghargai sensitivitas negara tersebut dan menunjukkan fleksibilitas dalam mencapai kesepakatan," tegas Iman.
Prinsip lainnya, lanjut Iman, anggota ASEAN harus mendapatkan tawaran yang lebih baik dari negara mitra dibandingkan dengan sesama negara mitra itu sendiri. Prinsip selanjutnya yang harus dijunjung yaitu prinsip saling menguntungkan bagi semua.
"Diharapkan masing-masing perunding negara peserta RCEP harus berkomitmen penuh agar dapat berkontribusi memberikan keputusan pada putaran kali ini. Adapun hal-hal yang telah disepakati sebelumnya jangan kembali dibahas sehingga tidak memunculkan gagasan-gagasan atau elemen-elemen baru yang membuat perundingan berlarut-larut. Ini dilakukan agar hal-hal yang wajib dimasukkan dalam setiap bab konsep Perjanjian RCEP dapat segera diputuskan," jelas Iman.
Nantinya, prinsip perundingan RCEP adalah single undertaking, yang artinya tidak ada yang bisa disetujui secara terpisah, melainkan harus menyeluruh. Hal ini berarti mengharuskan semua pihak bersedia bekerja sama dan menunjukkan fleksibilitasnya dalam menyepakati isu-isu yang relatif lebih mudah untuk disepakati lebih dulu pada putaran kali ini.
(ven)