Kemendag Catat Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2018 adalah USD578,34/MT. Harga referensi tersebut melemah USD24 atau 3,98% dari periode Oktober 2018 yang sebesar USD602,34/MT.
“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk November 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2018 sebesar USD 0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2018 mengalami penurunan sebesar USD175,54 yang setara 7,64% yaitu dari USD2.296,52/MT menjadi USD 2.120,98 /MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun USD171 atau 8,49% dari USD 2.014/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.843/MT pada November 2018.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk November 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2018 sebesar USD 0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2018 mengalami penurunan sebesar USD175,54 yang setara 7,64% yaitu dari USD2.296,52/MT menjadi USD 2.120,98 /MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun USD171 atau 8,49% dari USD 2.014/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.843/MT pada November 2018.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
(akr)