Kemenhub Akan Evaluasi Tarif Batas Bawah Maskapai Murah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif batas bawah maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) akan dievaluasi. Namun, pemerintah tidak secara spesifik mengaitkan langkah tersebut dengan isu keselamatan penerbangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut merupakan hal yang lumrah. Terlebih pada saat ini penyesuaian tarif dinilai memang perlu dilakukan dengan menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah.
"(Harga) avtur naik itu memang sangat sensitif. Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Budi menambahkan, kajian batas bawah tarif penerbangan itu akan dilakukan secara berhati-hati mengingat dampaknya yang langsung ke konsumen.
"Makanya kenaikan 5% itu diharapkan bisa meng-cover (kenaikan) dolar AS dan avtur. Selain adanya case (Lion JT-610) ini, kami akan tinjau lagi tarif batas bawah," katanya.
Terkait kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Menhub mengatakan bahwa untuk merespons hal itu langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan tindakan intensifikasi pemeriksaan pesawat oleh inspektur kelaikan udara.
"Badan udara akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup masalah, sesuai prosedur dan aspek kelaikan dan kelengkapan peralatan," pungkasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut merupakan hal yang lumrah. Terlebih pada saat ini penyesuaian tarif dinilai memang perlu dilakukan dengan menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah.
"(Harga) avtur naik itu memang sangat sensitif. Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Budi menambahkan, kajian batas bawah tarif penerbangan itu akan dilakukan secara berhati-hati mengingat dampaknya yang langsung ke konsumen.
"Makanya kenaikan 5% itu diharapkan bisa meng-cover (kenaikan) dolar AS dan avtur. Selain adanya case (Lion JT-610) ini, kami akan tinjau lagi tarif batas bawah," katanya.
Terkait kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Menhub mengatakan bahwa untuk merespons hal itu langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan tindakan intensifikasi pemeriksaan pesawat oleh inspektur kelaikan udara.
"Badan udara akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup masalah, sesuai prosedur dan aspek kelaikan dan kelengkapan peralatan," pungkasnya.
(fjo)