Bea Cukai Paparkan Valuation Advice kepada Importir

Kamis, 01 November 2018 - 17:28 WIB
Bea Cukai Paparkan Valuation...
Bea Cukai Paparkan Valuation Advice kepada Importir
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru guna mempermudah para pengguna jasa kepabeanan melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor. Melalui aturan baru ini, petugas Bea Cukai akan memberikan petunjuk penghitungan nilai pabean yang diberi nama Valuation Advice (VA).

Valuation Advice merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahyadi mengungkapkan bahwa aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah pemerintah dalam menyelaraskan tata cara best international practice dan mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.

"VA ini dapat mengurangi jumlah pengajuan keberatan dan banding, untuk itulah kami memberikan sosialisasi kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean," ujar Fadjar pada sosialisasi PMK 134/PMK.04/2018 yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/10) lalu.

Selama ini, lanjut Fadjar Donny, penerapan sistem self-assessment dalam proses kepabeanan memberikan kepercayaan kepada pengguna jasa untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Namun, dalam penerapan sistem self-assessment ini, para pengguna jasa mungkin menghadapi situasi ketika mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya," tuturnya.

Pengguna jasa juga mungkin kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan, akan dikeluarkan, harus ditambahkan, atau tidak harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.

Penerbitan aturan ini menurutnya akan memberi bantuan kepada pengguna jasa disaat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya, sehingga dengan adanya VA diharapkan dapat memberikan kesamaan penghitungan nilai pabean antara petugas Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai tersebut.

Dalam aturan ini diatur juga jangka waktu penerbitan VA selambat-lambatnya 30 hari kerja untuk Importir Authorized Economic Operator (AEO)/Mitra Utama Kepabeanan, atau 40 hari kerja untuk importir lainnya, serta berlaku selama tiga tahun.

World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement mengatur bahwa jangka waktu penerbitan VA paling lambat 150 hari kalender dan berlaku setidaknya satu tahun sejak penerbitannya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan yang lebih baik.

Penggunaan VA dapat mendukung salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai Trade Facilitator, yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.

"Kami berharap bahwa kami dapat memberikan fasilitas perdagangan yaitu peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Di sinilah peran pemerintah, khususnya Bea Cukai, yang bertugas untuk memberikan asistensi kepada pengguna jasa dalam melakukan perhitungan nilai pabeannya. Acara sosialisasi hari ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama bagi pengguna jasa kepabeanan," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
37 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Makin Panas, Ukraina...
Makin Panas, Ukraina Minta Rudal Jelajah Tomahawk kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved