Menjaga Nilai Tukar Rupiah, 30 Bank Terapkan Transaksi DNDF

Jum'at, 02 November 2018 - 15:32 WIB
Menjaga Nilai Tukar...
Menjaga Nilai Tukar Rupiah, 30 Bank Terapkan Transaksi DNDF
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, hingga saat ini sudah 30 bank yang menerapkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini guna menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar keuangan sehingga diharapkan instrumen ini dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Hal tersebut menunjukkan perkembangan yang baik mengingat BI memfasilitasi DNDF mulai Kamis, kemarin setelah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur DNDF baru diterbitkan pada akhir September 2018. "Transaksi DNDF sudah berjalan dan sekitar 30 bank sudah signing. Dengan telah dibukanya DNDF, ratenya bisa lebih rendah," kata Perry di Jakarta, Jumat (2/11/2018)

Dia menyatakan, BI memberlakukan transaksi DNDF untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas). Serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai (hedging) bagi investor asing maupun korporasi di dalam negeri. "Adapun transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik," jelasnya.

Terang dia, dengan Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah. "Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing," tandasnya.

Dengan pencapaian awal yang memuaskan ini, BI yakin ke depannya instrumen DNDF dapat berikan dampak yang positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah. Sebagai informasi, hal ini merupakan transaksi yang didasari sebuah perjanjian valas atau lindung nilai terhadap rupiah yang dilakukan di pasar valas domestik. Diharapkan investor jangka pendek dapat menikmati kesempatan hedging di pasar rupiah di Indonesia.

Jenis transaksi ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valas domestik dan mengurangi risiko nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Adapun kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk hedging atas risiko nilai tukar rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit bank dalam valas.
(akr)
Berita Terkait
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp15.597 per Dolar AS Sore Ini
BI Pangkas Suku Bunga,...
BI Pangkas Suku Bunga, Rupiah Stagnan di Rp15.335 per Dolar AS
Berita Terkini
Perluas Portofolio,...
Perluas Portofolio, Home Credit Tawarkan Pembiayaan Modal Usaha hingga Rp50 Juta
4 menit yang lalu
Rekor Belanja Militer...
Rekor Belanja Militer Dunia Capai Rp45.356 Triliun, AS Sumbang 37%
4 menit yang lalu
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
30 menit yang lalu
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
49 menit yang lalu
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
1 jam yang lalu
Airlangga Laporkan Perkembangan...
Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Nogosiasi Tarif AS ke Prabowo
1 jam yang lalu
Infografis
Invasi ke Suriah, Pasukan...
Invasi ke Suriah, Pasukan Israel Berjarak 30 Mil dari Damaskus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved