Menjaga Nilai Tukar Rupiah, 30 Bank Terapkan Transaksi DNDF

Jum'at, 02 November 2018 - 15:32 WIB
Menjaga Nilai Tukar...
Menjaga Nilai Tukar Rupiah, 30 Bank Terapkan Transaksi DNDF
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, hingga saat ini sudah 30 bank yang menerapkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini guna menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar keuangan sehingga diharapkan instrumen ini dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Hal tersebut menunjukkan perkembangan yang baik mengingat BI memfasilitasi DNDF mulai Kamis, kemarin setelah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur DNDF baru diterbitkan pada akhir September 2018. "Transaksi DNDF sudah berjalan dan sekitar 30 bank sudah signing. Dengan telah dibukanya DNDF, ratenya bisa lebih rendah," kata Perry di Jakarta, Jumat (2/11/2018)

Dia menyatakan, BI memberlakukan transaksi DNDF untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas). Serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai (hedging) bagi investor asing maupun korporasi di dalam negeri. "Adapun transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik," jelasnya.

Terang dia, dengan Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah. "Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing," tandasnya.

Dengan pencapaian awal yang memuaskan ini, BI yakin ke depannya instrumen DNDF dapat berikan dampak yang positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah. Sebagai informasi, hal ini merupakan transaksi yang didasari sebuah perjanjian valas atau lindung nilai terhadap rupiah yang dilakukan di pasar valas domestik. Diharapkan investor jangka pendek dapat menikmati kesempatan hedging di pasar rupiah di Indonesia.

Jenis transaksi ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valas domestik dan mengurangi risiko nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Adapun kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk hedging atas risiko nilai tukar rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit bank dalam valas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)