Kemenperin Optimis Pengembangan Kendaraan Listrik Tercapai di 2025
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato optimistis pengembangan kendaraan listrik dan kendaraan dengan emisi karbon rendah bisa tercapai pada 2025. Upaya itu akan diikuti pemberian insentif pajak bagi industri yang memproduksi komponen maupun merakit kendaraan rendah karbon di dalam negeri.
"Tentunya, dalam mencapai ini kita juga terus meningkatkan penelitian mengenai kendaraan listrik sehingga target 20% untuk produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tahun 2025 dapat tercapai," ujar Airlangga Hartato di Jakarta, Rabu (6/11/2018).
Meneprin menambahkan, pemberian insentif pajak diharapkan mendorong investasi baru maupun perluasan oleh industri yang telah ada. Menurut dia, pemerintah bahkan menyiapkan income tax deduction sampai 300% untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan (R&D) di bidang ini. "Pemerintah juga melakukan harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menperin mengatakan pihaknya telah menyelesaikan aturan hukum mengenai kendaraan listrik dan saat ini tengah dikoordinasikan di tingkat menteri koodinator untuk mendapatkan persetujuan dari presiden.
Menperin mengatakan, pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030, sekaligus untuk menjaga keamanan energi khususnya di sektor transportasi darat.
Airlanga menambahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama sejumlah perguruan tinggi juga terus melakukan penelitian komprehensif dalam rangka pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang gambaran kondisi, permasalahan serta langkah tindak lanjut dalam rangka menumbuhkembangkan industri kendaraan bermotor rendah karbon yang memiliki daya saing tinggi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor," jelasnya.
"Tentunya, dalam mencapai ini kita juga terus meningkatkan penelitian mengenai kendaraan listrik sehingga target 20% untuk produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tahun 2025 dapat tercapai," ujar Airlangga Hartato di Jakarta, Rabu (6/11/2018).
Meneprin menambahkan, pemberian insentif pajak diharapkan mendorong investasi baru maupun perluasan oleh industri yang telah ada. Menurut dia, pemerintah bahkan menyiapkan income tax deduction sampai 300% untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan (R&D) di bidang ini. "Pemerintah juga melakukan harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menperin mengatakan pihaknya telah menyelesaikan aturan hukum mengenai kendaraan listrik dan saat ini tengah dikoordinasikan di tingkat menteri koodinator untuk mendapatkan persetujuan dari presiden.
Menperin mengatakan, pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030, sekaligus untuk menjaga keamanan energi khususnya di sektor transportasi darat.
Airlanga menambahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama sejumlah perguruan tinggi juga terus melakukan penelitian komprehensif dalam rangka pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang gambaran kondisi, permasalahan serta langkah tindak lanjut dalam rangka menumbuhkembangkan industri kendaraan bermotor rendah karbon yang memiliki daya saing tinggi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor," jelasnya.
(fjo)