Asuransi Sinar Mas Percepat Pembayaran Klaim Gempa Palu
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Sinar Mas melakukan tindakan proaktif dengan mempercepat penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa Palu, Sulawesi Tengah. Perseroan telah melakukan pembayaran interim payment Klaim properti kepada lima orang nasabah yang bangunan rumah atau tokonya mengalami kerusakan akibat gempa.
"Pemulihan akibat gempa Palu harus segera dilakukan, kami terus mempercepat proses penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian,” kata Pimpinan Wilayah V Asuransi Sinar Mas, Suwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/11).
Kelima nasabah yang menerima pembayaran interim payment yakni Yudi Martono sebesar Rp65 juta, Kamarudin sebesar Rp15 juta, Moh. Rizal sebesar Rp32,625 juta, Hasniati sebesar Rp14,250 juta, dan The Natalia Anastasia Tejalaksana sebesar Rp87,5 juta.
Selain itu ditempat yang sama juga dilakukan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor kepada nasabah dari PT Hasjrat Multifinance yaitu Fauziah sebesar Rp79,529 juta. “Pembayaran klaim hari ini menjadi bukti komitment kami kepada nasabah," ujar Suwanto.
Kepala OJK Prov Sulawesi Tengah, Moh Syukri A Yunus menambahkan, pihaknya mengapresiasi pembayaran klaim yang telah dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban yang dialami para nasabah.
“Atas nama OJK, kami mengapresiasi pembayaran klaim yang dilakukan Asuransi Sinar Mas pada hari ini. Semoga ini bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan asuransi lain,” kata Syukri.
Hingga tanggal 6 November 2018, Asuransi Sinar Mas telah menerima 85 laporan klaim akibat gempa Palu, terdiri klaim Asuransi Kebakaran dan klaim Asuransi Kendaraan Bermotor. Total Sum Insured (Nilai Pertanggungan) atas Polis Asuransi Kebakaran Property adalah Rp2,53 triliun dan USD100,1 juta. Sementara nilai pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,410 miliar.
"Pemulihan akibat gempa Palu harus segera dilakukan, kami terus mempercepat proses penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian,” kata Pimpinan Wilayah V Asuransi Sinar Mas, Suwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/11).
Kelima nasabah yang menerima pembayaran interim payment yakni Yudi Martono sebesar Rp65 juta, Kamarudin sebesar Rp15 juta, Moh. Rizal sebesar Rp32,625 juta, Hasniati sebesar Rp14,250 juta, dan The Natalia Anastasia Tejalaksana sebesar Rp87,5 juta.
Selain itu ditempat yang sama juga dilakukan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor kepada nasabah dari PT Hasjrat Multifinance yaitu Fauziah sebesar Rp79,529 juta. “Pembayaran klaim hari ini menjadi bukti komitment kami kepada nasabah," ujar Suwanto.
Kepala OJK Prov Sulawesi Tengah, Moh Syukri A Yunus menambahkan, pihaknya mengapresiasi pembayaran klaim yang telah dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban yang dialami para nasabah.
“Atas nama OJK, kami mengapresiasi pembayaran klaim yang dilakukan Asuransi Sinar Mas pada hari ini. Semoga ini bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan asuransi lain,” kata Syukri.
Hingga tanggal 6 November 2018, Asuransi Sinar Mas telah menerima 85 laporan klaim akibat gempa Palu, terdiri klaim Asuransi Kebakaran dan klaim Asuransi Kendaraan Bermotor. Total Sum Insured (Nilai Pertanggungan) atas Polis Asuransi Kebakaran Property adalah Rp2,53 triliun dan USD100,1 juta. Sementara nilai pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,410 miliar.
(akr)