Tidak Berizin, 669 Aplikasi Investasi Bodong Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan telah memblokir 669 aplikasi investasi bodong. Pemblokiran tersebut dimulai sejak 2012.
Semuel menjelaskan bahwa 669 aplikasi yang diblokir tidak hanya terkait financial technology (fintech) bodong. Juga ada yang terkait perdagangan komoditas berjangka.
"Semua yang terkait investasi bodong, ada fintech, investasi bodong emas, perdagangan komoditas berjangka. Kita bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi. Jadi tidak hanya fintech, (bodong) sudah diblok semua," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, penutupan aplikasi investasi tidak berizin ini tidak bisa dilakukan sepihak. Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi bisa melakukan pelaporan.
"Kalau ada yang tahu tapi kita tidak tahu, (masyarakat) bisa lapor. Kalau tidak berizin, kita tutup. Makanya kami memerlukan kerja sama dengan masyarakat yang merasa dirugikan," kata Semuel.
Semuel menceritakan, sejauh ini setelah pemblokiran tidak ada pihak yang melakukan protes. Jika ada yang melakukan protes, justru ini menjadi kesempatan untuk menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini investasi bodong melalui basis aplikasi sulit untuk mengetahui keberadaan pemiliknya.
"Tidak tahu dimana. Saya juga tidak tahu apakah ada di sini atau di luar negeri. Yang jelas jumlahnya yang diblokir ada 669," pungkasnya.
Semuel menjelaskan bahwa 669 aplikasi yang diblokir tidak hanya terkait financial technology (fintech) bodong. Juga ada yang terkait perdagangan komoditas berjangka.
"Semua yang terkait investasi bodong, ada fintech, investasi bodong emas, perdagangan komoditas berjangka. Kita bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi. Jadi tidak hanya fintech, (bodong) sudah diblok semua," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, penutupan aplikasi investasi tidak berizin ini tidak bisa dilakukan sepihak. Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi bisa melakukan pelaporan.
"Kalau ada yang tahu tapi kita tidak tahu, (masyarakat) bisa lapor. Kalau tidak berizin, kita tutup. Makanya kami memerlukan kerja sama dengan masyarakat yang merasa dirugikan," kata Semuel.
Semuel menceritakan, sejauh ini setelah pemblokiran tidak ada pihak yang melakukan protes. Jika ada yang melakukan protes, justru ini menjadi kesempatan untuk menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini investasi bodong melalui basis aplikasi sulit untuk mengetahui keberadaan pemiliknya.
"Tidak tahu dimana. Saya juga tidak tahu apakah ada di sini atau di luar negeri. Yang jelas jumlahnya yang diblokir ada 669," pungkasnya.
(ven)