Kemendag Bakal Tindak Tegas Gula Rafinasi Ilegal di Pasaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengambil tindakan mengenai rembesan gula rafinasi ke pasaran. Lebih lanjut ditekankan bahwa, impor gula rafinasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri bukan diperuntukkan untuk konsumsi.
"Dipastikan impor gula rafinasi sesuai dengan kebutuhan industri, kalau Kementerian Perdagangan melihatnya di pasar, apakah ada rembesan atau tidak. Kalau ada berarti ilegal, itu kita akan tindak tegas dan pokoknya kita melakukan yang terbaik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih di Jakarta, Selasa, (13/11/2018).
Sambung dia memaparkan, izin impor gula rafinasi untuk industri ditetapkan pada rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian teknis.
Rapat ini pun memberikan wewenang dapat mengecek langsung kebutuhan gula rafinasi untuk industri.
Kemudian memastikan bahwa seluruh impor gula rafinasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan besaran impor yang diajukan. "Kalau melanggar, Kemenperin akan memberikan sanksi. Jangan sampai pengajuannya tidak sesuai. Jadi, sudah ada aturannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017 hingga semester I tahun 2018.
Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
"Dipastikan impor gula rafinasi sesuai dengan kebutuhan industri, kalau Kementerian Perdagangan melihatnya di pasar, apakah ada rembesan atau tidak. Kalau ada berarti ilegal, itu kita akan tindak tegas dan pokoknya kita melakukan yang terbaik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih di Jakarta, Selasa, (13/11/2018).
Sambung dia memaparkan, izin impor gula rafinasi untuk industri ditetapkan pada rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian teknis.
Rapat ini pun memberikan wewenang dapat mengecek langsung kebutuhan gula rafinasi untuk industri.
Kemudian memastikan bahwa seluruh impor gula rafinasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan besaran impor yang diajukan. "Kalau melanggar, Kemenperin akan memberikan sanksi. Jangan sampai pengajuannya tidak sesuai. Jadi, sudah ada aturannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017 hingga semester I tahun 2018.
Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
(akr)