Kemendag Bakal Tindak Tegas Gula Rafinasi Ilegal di Pasaran

Selasa, 13 November 2018 - 19:21 WIB
Kemendag Bakal Tindak...
Kemendag Bakal Tindak Tegas Gula Rafinasi Ilegal di Pasaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengambil tindakan mengenai rembesan gula rafinasi ke pasaran. Lebih lanjut ditekankan bahwa, impor gula rafinasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri bukan diperuntukkan untuk konsumsi.

"Dipastikan impor gula rafinasi sesuai dengan kebutuhan industri, kalau Kementerian Perdagangan melihatnya di pasar, apakah ada rembesan atau tidak. Kalau ada berarti ilegal, itu kita akan tindak tegas dan pokoknya kita melakukan yang terbaik," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih di Jakarta, Selasa, (13/11/2018).

Sambung dia memaparkan, izin impor gula rafinasi untuk industri ditetapkan pada rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian teknis.
Rapat ini pun memberikan wewenang dapat mengecek langsung kebutuhan gula rafinasi untuk industri.

Kemudian memastikan bahwa seluruh impor gula rafinasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan besaran impor yang diajukan. "Kalau melanggar, Kemenperin akan memberikan sanksi. Jangan sampai pengajuannya tidak sesuai. Jadi, sudah ada aturannya," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah mengamankan gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017 hingga semester I tahun 2018.

Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produksi Masih Kurang,...
Produksi Masih Kurang, Belum Saatnya Naikkan Kualitas Gula
Jika Kualitas Gula Ditingkatkan,...
Jika Kualitas Gula Ditingkatkan, Pengusaha Mau Kenaikan Harga
BUMN Diminta Tak Terus...
BUMN Diminta Tak Terus Kangkangi Impor Gula Konsumsi
Mulai Besok, 99.000...
Mulai Besok, 99.000 Ton Gula Rafinasi Guyur Pasar
Dugaan Beking di Balik...
Dugaan Beking di Balik Penimbuhan Ribuan Ton Gula Harus Diusut
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
4 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved