Lindungi Konsumen, MIAP Ajak Pelaku Industri Perangi Produk Palsu

Jum'at, 16 November 2018 - 13:12 WIB
Lindungi Konsumen, MIAP...
Lindungi Konsumen, MIAP Ajak Pelaku Industri Perangi Produk Palsu
A A A
JAKARTA - Permasalahan pemalsuan produk di Indonesia semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi yang menciptakan pasar baru. Pemalsuan produk juga menjadi masalah bagi banyak industri dalam skala global.

Saat ini, peredaran produk palsu tidak hanya terjadi di pasar konvensional, tapi juga melalui e-commerce dan kanal penjualan online. Karena itu, perlu langkah antisipasi untuk menanggulangi peredaran produk ilegal untuk dapat melindung konsumen di Indonesia.

Masalah pemalsuan produk dan mencari solusi tersebut mengemuka dalam diskusi ’’Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia” yang diadakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berkerjasama dengan International Trademark Association (INTA) di Jakarta.

’’Sangatlah penting mendorong peran aktif pelaku usaha untuk memerhatikan hak konsumen. Namun yang tak kalah penting adalah adanya penegakan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku atau yang terlibat. Sebagai bangsa besar, kita harus tunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki komitmen dalam menangani produk palsu atau ilegal,’’kata Brigjen. Pol. Albertus Rahmad Wibowo selaku Direktur Siber, Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (RI).

Dia melanjutkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai sanksi perdagangan barang palsu. Tahun lalu, sebagai bentuk komitmennya Indonesia juga meresmikan Satgas Pemberatasan Barang Palsu.’’Kami berharap semua perangkat ini dapat menekan angka peredaran barang palsu di Indonesia,’’ujarnya.

MIAP mengajak para pelaku sektor industri e-dagang (e-commerce) untuk turut secara aktif mencegah peredaran barang palsu dengan menerapkan suatu sistem pencegahan dan assessment terhadap mitra-mitra mereka demi mengutamakan kepentingan konsumen dan melindungi hak pemegang merek yang sah.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) beranggotakan para pelaku industri seperti pelumas, obat-obatan, software, barang-barang konsumsi, dll, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk dapat menekan angka peredaran barang palsu atau ilegal di Indonesia.

MIAP aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang baik mengenai pentingnya keaslian produk dan memahami tentang Kekayaan Intelektual. Sementara produsen juga didorong untuk dapat melindung produknya melalui program ’’brand protection”, yang menjadi cara jitu untuk melindungi diri dari pemalsuan.

Penting bagi produsen mengkomunikasikan kepada konsumen tentang product knowledge dan informasi lain terkait dengan keaslian merek sehingga konsumen dapat terhindar dari produk palsu.’’Upaya melindungi konsumen dan mengurangi bahaya serta kerugian yang diakibatkan barang palsu akan dapat terwujud apabila para pemangku kepentingan mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sepakat untuk bersinergi,’’kata Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5263 seconds (0.1#10.140)