Genjot PAD, Kotamobagu Maksimalkan Retribusi dan Pajak
A
A
A
KOTAMOBAGU - Wakil Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Nayodo Koerniawan, menegaskan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk peningkatan terhadap sumber-sumber pendapatan asli darah (PAD) yang berasal dari retribusi dan pajak.
Untuk itu, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu adalah melakukan penyesuaian, serta perubahan terhadap besaran retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
"Perubahan Perda tentang retribusi khusus parkir ini berdasarkan adanya pertimbangan bahwa Perda yang mengatur tentang besaran dari retribusi khusus parkir di Kota Kotamobagu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini," ujar Nayodo di Ballroom Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2018).
Dikatkan Nayodo, perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut diantaranya perubahan pada Pasal 8 Ayat 3, yang mengatur besaran tatif retribusi khusus parkir, serta adanya aturan tambahan yang mengatur tentang pengelolaan parkir secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah besaran PAD yang berasal dari retribusi khusus parkir.
Dikesempatan yang sama, Nayodo menjelaskan, tentang Ranperda (Rancangan Perda) Penyelenggaraan LLAJ tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang andal dan berkemampuan tinggi, serta tentunya dapat diselenggarakan secara terpadu aman, tertib, lancar dan efisien.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, juga sejalan dengan amanat dari Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan LLAJ merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan bidang perhubungan.
Ranperda yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan LLAJ ini juga mengedepankan asas manfaat, asas keadilan, asas kepentingan umum, asas keseimbangan, asas keterpaduan, asas transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan serta tentunya partisipatif.
Untuk itu, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu adalah melakukan penyesuaian, serta perubahan terhadap besaran retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir khusus yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
"Perubahan Perda tentang retribusi khusus parkir ini berdasarkan adanya pertimbangan bahwa Perda yang mengatur tentang besaran dari retribusi khusus parkir di Kota Kotamobagu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini," ujar Nayodo di Ballroom Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2018).
Dikatkan Nayodo, perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut diantaranya perubahan pada Pasal 8 Ayat 3, yang mengatur besaran tatif retribusi khusus parkir, serta adanya aturan tambahan yang mengatur tentang pengelolaan parkir secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah besaran PAD yang berasal dari retribusi khusus parkir.
Dikesempatan yang sama, Nayodo menjelaskan, tentang Ranperda (Rancangan Perda) Penyelenggaraan LLAJ tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang andal dan berkemampuan tinggi, serta tentunya dapat diselenggarakan secara terpadu aman, tertib, lancar dan efisien.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini, juga sejalan dengan amanat dari Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan LLAJ merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan bidang perhubungan.
Ranperda yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan LLAJ ini juga mengedepankan asas manfaat, asas keadilan, asas kepentingan umum, asas keseimbangan, asas keterpaduan, asas transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan serta tentunya partisipatif.
(ven)