Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah

Jum'at, 30 November 2018 - 15:56 WIB
Kapal Yacht Tak Lagi...
Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Penghapusan PPnBM untuk kapal yacht ini dinilai akan memunculkan efek berganda terhadap penerimaan negara.

Dia mengatakan, penerimaan negara dari kapal yacht saat ini hanya berjumlah miliaran rupiah. Jika PPnBM dihapuskan, penerimaan negara justru akan bertambah hingga mencapai triliunan rupiah.

"Ada kadang-kadang PPnBM itu ternyata penerimaannya cuma beberapa miliar rupiah. Tapi kalau itu kita buka, mungkin kita bisa dekat dapat triliunan rupiah," katanya di Gedung Kemenko bidang Kemaritiman di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurutnya, negara akan memperoleh penerimaan dari biaya sewa hingga perawatan (maintenance) dari kapal-kapal tersebut, yang jumlahnya diprediksi akan jauh lebih besar ketimbang penerimaan yang dihasilkan dari PPnBM. Oleh sebab itu, pemerintah pun berpikir untuk menghapusnya.

"Karena dia bawa kesini, sewanya disini, maintenance. Apalagi surfing. Tinggal PP nya ditambahkan satu pasal sudah jalan. Jadi seperti ini kita lakukan perubahan. Tapi saya minta tolong, jangan orang pikir kita mau jual negeri ini. Kita tahu apa yang kita lakukan, apa gerak maju kita ini. Nggak lebih nasionalis dia itu dari saya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Nilai Belanja Perpajakan...
Nilai Belanja Perpajakan 2019 Tembus Rp257,2 Triliun
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
Meninjau Ulang Undang-Undang...
Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan
Berita Terkini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
17 menit yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
29 menit yang lalu
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
31 menit yang lalu
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
48 menit yang lalu
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
1 jam yang lalu
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
1 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved