Polemik Pajak Sembako Muncul karena Ketidakpercayaan pada Berbagai Kebijakan Pemerintah

Jum'at, 11 Juni 2021 - 20:58 WIB
loading...
Polemik Pajak Sembako...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan sehingga membuat heboh. Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, penerapan PPN itu bukan untuk saat ini, tapi setelah kondisi ekonomi mulai pulih.

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Direksi dan Komisaris Baru BUMN Bakal 'Diospek' Dulu

"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, ekonom senior Fadhil Hasan menilai bahwa kenapa polemik PPN sembako, pendidikan,dll semakin tinggi dan terkesan penolakannya meluas, karena terdapat distrust tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.

“Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif. Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial. Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibu kota, anggaran alutsista, dan banyak lagi," katanya.

Baca juga: Soal Capres 2024, Sekjen PDIP: Kehendak Rakyatlah yang Akan Dibaca Megawati

Dia menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi kebijakan yang rasional. Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada konteks yang lebih luas, yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber daya manusia pajak.

“Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP dijalankan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Rekomendasi
Kolaborasi dengan 3...
Kolaborasi dengan 3 Ahli, NOD Hadirkan Inovasi Kopi, Dessert, dan Fashion
Balas Perang Tarif Trump,...
Balas Perang Tarif Trump, Presiden China Xi Jinping Galang Kekuatan di ASEAN
Sutradara Ingin Hapus...
Sutradara Ingin Hapus Donald Trump dari Home Alone 2, tapi Takut Diusir dari Amerika
Berita Terkini
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
27 menit yang lalu
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
1 jam yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
1 jam yang lalu
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
1 jam yang lalu
Trump Semprot Bos The...
Trump Semprot Bos The Fed: Pemecatannya Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat
2 jam yang lalu
MDLN Pangkas Beban Utang...
MDLN Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Rp1,7 T melalui Buyback and Exchange Offer
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Siapkan Stimulus...
Pemerintah Siapkan Stimulus Pajak untuk Sektor Ritel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved