BI Tarik Empat Pecahan Mata Uang Indonesia dari Peredaran

Senin, 03 Desember 2018 - 18:08 WIB
BI Tarik Empat Pecahan...
BI Tarik Empat Pecahan Mata Uang Indonesia dari Peredaran
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Bank Indonesia pun menarik empat jenis mata uang Indonesia yang sudah habis masa berlakunya.

"Ada empat pecahan yang kami tarik, seperti Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka :Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)," ujar Direktur Eksekuti Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Serta selanjutnya Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta)

Terang dia, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. "Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," katanya.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9776 seconds (0.1#10.140)