Mendag Tetapkan Sembilan Daerah Tertib Ukur
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan sembilan daerah yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai daerah tertib ukur (DTU). Penetapan itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.
Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali, Kota Pekanbaru, Riau, Kota Ambon, Maluku, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Mendag Enggar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Mendag Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologiansebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya," lanjutnya.
Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Mendag juga sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.
"Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," jelasnya.
Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali, Kota Pekanbaru, Riau, Kota Ambon, Maluku, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Mendag Enggar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Mendag Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologiansebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya," lanjutnya.
Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Mendag juga sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.
"Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," jelasnya.
(fjo)