Sambut Harkonas 2021, Ini Upaya Ditjen PKTN Wujudkan Konsumen Berdaya
loading...
A
A
A
JAKARTA -
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, salah satunya, melalui program pemberdayaan konsumen.
Direktur PKTN Veri Anggrijono menyebut, program pemberdayaan konsumen merupakan salah satu upaya yang memegang peranan penting dalam memujudkan konsumen berdaya. Sementara, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait perlindungan konsumen.
"Pada 2020 nilai IKK sebesar 49,07 berada pada level mampu, yang berarti konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya," katanya.
Veri menambahkan selain program pemberdayaan konsumen, prioritas PKTN juga melancarkan peningkatan standarisasi, peningkatan kegiatan kemetrologian, pengawasan barang beredar dan jasa, hingga pengawasan kegiatan perdagangan serta pengawasan post border.
Ia memaparkan kebijakan PKTN di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan berkala terhadap program-program yang berjalan.
"Misalnya dalam penyelenggaraan kegiatan melalui media daring (on line) termasuk penyelenggaraan kegiatan untuk edukasi konsumen, apabila tetap dilakukan secara offline maka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Di samping itu, Ditjen PKTN juga terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan pengawasan perdagangan online. Ini sekaligus, meningkatkan proses pelayanan pengaduan diantaranya menerima pengaduan melalui WhatsApp.
Segala penyesuaian di masa pandemi ini, menurut Veri, juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional 2021 yakni pada 20 April mendatang. Pihaknya menyadari adanya perubahan pola konsumsi yang cukup signifikan.
Oleh karenanya, Ditjen PKTN melancarkan pengawasan yang berfokus pada perizinan yang bertujuan mengimbangi sekaligus melindungi berbagai pola perdagangan baru yang berbasis aktivitas digital.
"Adapun kegitan pengawasan difokuskan terhadap perizinan dan parameter pengawasan lainnya, seperti: Standar, Label, Layanan Purnajual, Klausula Baku, Cara Menjual, dan Pengiklanan," ucapnya.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, salah satunya, melalui program pemberdayaan konsumen.
Direktur PKTN Veri Anggrijono menyebut, program pemberdayaan konsumen merupakan salah satu upaya yang memegang peranan penting dalam memujudkan konsumen berdaya. Sementara, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait perlindungan konsumen.
"Pada 2020 nilai IKK sebesar 49,07 berada pada level mampu, yang berarti konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya," katanya.
Veri menambahkan selain program pemberdayaan konsumen, prioritas PKTN juga melancarkan peningkatan standarisasi, peningkatan kegiatan kemetrologian, pengawasan barang beredar dan jasa, hingga pengawasan kegiatan perdagangan serta pengawasan post border.
Ia memaparkan kebijakan PKTN di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan berkala terhadap program-program yang berjalan.
"Misalnya dalam penyelenggaraan kegiatan melalui media daring (on line) termasuk penyelenggaraan kegiatan untuk edukasi konsumen, apabila tetap dilakukan secara offline maka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Di samping itu, Ditjen PKTN juga terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan pengawasan perdagangan online. Ini sekaligus, meningkatkan proses pelayanan pengaduan diantaranya menerima pengaduan melalui WhatsApp.
Segala penyesuaian di masa pandemi ini, menurut Veri, juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional 2021 yakni pada 20 April mendatang. Pihaknya menyadari adanya perubahan pola konsumsi yang cukup signifikan.
Oleh karenanya, Ditjen PKTN melancarkan pengawasan yang berfokus pada perizinan yang bertujuan mengimbangi sekaligus melindungi berbagai pola perdagangan baru yang berbasis aktivitas digital.
"Adapun kegitan pengawasan difokuskan terhadap perizinan dan parameter pengawasan lainnya, seperti: Standar, Label, Layanan Purnajual, Klausula Baku, Cara Menjual, dan Pengiklanan," ucapnya.