Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama RI, Apaan Sih?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 01:01 WIB
loading...
Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama RI, Apaan Sih?
Pos ukur ulang emas pertama di Indonesia diresmikan oleh pemerintah di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10) lalu. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

"Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas," kata Agus, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/ 2020).

(Baca Juga: Tiga Hari Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Ngegas Lagi) Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan didukung Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. Menurut Agus, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, maka konsumen akan merugi.

Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

"Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

(Baca Juga: Akhirnya...Harga Emas Nanjak Lagi, Yuk Cek Rinciannya!)

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.

"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas," pungkas Veri.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)