Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama RI, Apaan Sih?
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 01:01 WIB
loading...
Pos ukur ulang emas pertama di Indonesia diresmikan oleh pemerintah di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10) lalu. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.
"Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas," kata Agus, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/ 2020).
(Baca Juga: Tiga Hari Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Ngegas Lagi) Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan didukung Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. Menurut Agus, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, maka konsumen akan merugi.
Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.
"Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP," ujarnya.
"Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas," kata Agus, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/ 2020).
(Baca Juga: Tiga Hari Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Ngegas Lagi) Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan didukung Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. Menurut Agus, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, maka konsumen akan merugi.
Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.
"Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP," ujarnya.
Lihat Juga :