Penyedia Tanda Tangan Digital PrivyID Cetak Pendapatan Rp1 T di 2018

Jum'at, 07 Desember 2018 - 01:19 WIB
Penyedia Tanda Tangan Digital PrivyID Cetak Pendapatan Rp1 T di 2018
Penyedia Tanda Tangan Digital PrivyID Cetak Pendapatan Rp1 T di 2018
A A A
JAKARTA - Perusahaan penyedia tanda tangan digital, Privy Identitas Digital (PrivyID) mencatatkan pendapatan hingga Desember 2018 mencapai Rp1 triliun. Jumlah tersebut dikontribusikan dari 10% segmen personal dan 90% merupakan segmen korporasi.

Co-Founder PrivyID, Guritno Adi Saputro mengatakan, pengguna PrivyID kini didominasi dari perusahaan untuk sektor multifinance. Total perusahaan penggunanya saat ini mencapai lebih dari 180 perusahaan yang tersebar di beberapa sektor seperti financial technology (fintech), multifinance, dan perbankan.

"Pengguna individu masih kurang karena masih minim edukasi terhadap tanda tangan digital. Tahun ini paling banyak di B to B (Business to Business) mencapai 90% (kalau). Sementara B to C masih kurang. Ini yang ingin kami perbaiki di tahun depan," ujar Guritno kemarin di Jakarta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perolehan pendapatan perseroan juga didorong dari jumlah user PrivyID yang mencapai 2,2 juta pengguna. Angka ini melonjak dari catatan pada Agustus yang baru berhasil capai 1,9 juta pengguna.

Penggunanya berasal dari pelanggan atau nasabah fintech dan berbagai perusahaan, seperti AwanTunai, Amartha, Kerjasama.com, Klik Acc, Sewa Kamera, Telkom Indonesia, CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bussan Auto Finance, Kredit Plus, Adira Finance, Bank BRI, dan lainnya."Data pengguna kami paling banyak tersebar di Pulau Jawa, khususnya di Kota Jakarta dan Surabaya," imbuhnya.

Pihaknya optimistis, pada tahun mendatang pendapatan bisa melesat 300% atau mencapai Rp3 triliun. Optimisme ini karena keberadaan fintech yang diperkirakan akan meningkatkan layanan menggunakan tanda tangan digital.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan penggunaan tanda tangan digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan di Indonesia. Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman.

Aturan tersebut ada dalam Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adanya aturan ini rupanya ikut mendorong pertumbuhan bisnis PrivyID sebagai startup penyedia layanan tanda tangan digital yang mulai beroperasi tahun 2016.

Apalagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga turut mendorong implementasi tanda tangan digital, sehingga ikut meningkatkan pendapatan PrivyID. Untuk layanan tanda tangan digital ini, PrivyID menetapkan biaya sebesar Rp 3.500 per dokumen.

Tetapi, untuk enterprise corporate, pihaknya memakai model langganan dengan biaya Rp 50.000-an per user per bulan. Dia mengatakan penggunaan tanda tangan digital sebetulnya bisa menghemat pengeluaran seperti mengurangi penggunaan kertas, memotong waktu pemrosesan dokumen, dan akhirnya meningkatkan efisiensi.

Sebagai contoh, PrivyID telah membantu fintech P2P lending AwanTunai dalam menjangkau masyarakat unbanked. Dari data AwanTunai, setelah menggunakan tanda tangan digital PrivyID, pemrosesan dokumen bertambah cepat dari semula dua hari menjadi dua jam. AwanTunai juga bisa memproses dokumen pengajuan kredit lima kali lebih banyak, dari hanya seratus menjadi lima ratus dokumen setiap hari.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3035 seconds (0.1#10.140)