Pupuk Indonesia Amankan Realokasi Pupuk Bersubsidi
A
A
A
GRESIK - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengamankan realokasi pupuk bersubidi sesuai keputusan pemerintah. Yaitu dengan menambah dua pupuk jenis Urea dan NPK. Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan upaya ini dilakukan sehubungan peningkatan kebutuhan pupuk bersubsidi di musim tanam akhir tahun ini, terutama jenis pupuk Urea dan NPK.
"Realokasi antar jenis pupuk bersubsidi dilakukan dengan menambah alokasi pupuk Urea yang sebelumnya sejumlah 4,1 juta ton menjadi 4,2 juta ton dan NPK yang sebelumnya sejumlah 2,2 juta ton menjadi 2,7 juta ton," tukasnya di Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/12/2018).
Ia menjelaskan, dengan realokasi tersebut diharapkan pemenuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan mencukupi hingga satu bulan kedepan. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi tetap sejumlah 9,55 juta ton, namun dilakukan realokasi antar jenis pupuk agar sesuai dengan kebutuhan petani.
Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa pada saat musim tanam Oktober 2018-Maret 2019, stok pupuk nasional selalu terjaga dan distribusinya tidak terganggu. Tercatat hingga November 2018, stok pupuk subsidi nasional di Lini III (gudang yang berlokasi di Kabupaten) dan Lini IV (kios resmi) total sebesar 1,29 juta ton.
"Jumlah tersebut dua kali lipat dari ketentuan stok yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah berlimpah ini belum termasuk dengan stok yang terdapat di gudang pabrik dan provinsi," kata Wijaya Laksana.
Untuk wilayah Jawa Timur, Wijaya menegaskan bahwa stok dan penyaluran pupuk akan terus dimonitoring. Hingga 4 Desember 2018, stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur mencapai 363.501 ton atau tiga kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jumlah tersebut terdiri dari 128.419 ton Urea, 107.270 ton NPK, 23.479 ton SP36, 56.638 ton ZA dan 47.696 ton Organik. "Jumlah itu dipastikan aman hingga bulan Desember ini berakhir," tegasnya.
Selain melalui upaya realokasi pupuk subsidi, Wijaya Laksana menambahkan, Pupuk Indonesia mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani. Sehingga akses untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah.
"Sebab, pupuk subsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memilki Rencana Definitif Kebutuan Kelompok (RDKK)sebagaimana yang diatur Kementerian Pertanian. RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan," pungkasnya.
"Realokasi antar jenis pupuk bersubsidi dilakukan dengan menambah alokasi pupuk Urea yang sebelumnya sejumlah 4,1 juta ton menjadi 4,2 juta ton dan NPK yang sebelumnya sejumlah 2,2 juta ton menjadi 2,7 juta ton," tukasnya di Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/12/2018).
Ia menjelaskan, dengan realokasi tersebut diharapkan pemenuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan mencukupi hingga satu bulan kedepan. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi tetap sejumlah 9,55 juta ton, namun dilakukan realokasi antar jenis pupuk agar sesuai dengan kebutuhan petani.
Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa pada saat musim tanam Oktober 2018-Maret 2019, stok pupuk nasional selalu terjaga dan distribusinya tidak terganggu. Tercatat hingga November 2018, stok pupuk subsidi nasional di Lini III (gudang yang berlokasi di Kabupaten) dan Lini IV (kios resmi) total sebesar 1,29 juta ton.
"Jumlah tersebut dua kali lipat dari ketentuan stok yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah berlimpah ini belum termasuk dengan stok yang terdapat di gudang pabrik dan provinsi," kata Wijaya Laksana.
Untuk wilayah Jawa Timur, Wijaya menegaskan bahwa stok dan penyaluran pupuk akan terus dimonitoring. Hingga 4 Desember 2018, stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur mencapai 363.501 ton atau tiga kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jumlah tersebut terdiri dari 128.419 ton Urea, 107.270 ton NPK, 23.479 ton SP36, 56.638 ton ZA dan 47.696 ton Organik. "Jumlah itu dipastikan aman hingga bulan Desember ini berakhir," tegasnya.
Selain melalui upaya realokasi pupuk subsidi, Wijaya Laksana menambahkan, Pupuk Indonesia mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani. Sehingga akses untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah.
"Sebab, pupuk subsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memilki Rencana Definitif Kebutuan Kelompok (RDKK)sebagaimana yang diatur Kementerian Pertanian. RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan," pungkasnya.
(ven)