Gunakan Gross Split, Kontrak WK Sengkang dan East Sepinggan Diteken
A
A
A
JAKARTA - Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan hari ini ditandatangani. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penandatanganan dua kontrak ini sebagai bukti makin atraktifnya skema Gross Split di mata investor migas.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif," ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, meski dari prespektif pemerintah skema Gross Split ini sangat atraktif, namun pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor. "Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," tegas Arcandra.
Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang participating interest Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100%. Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama WK ini tercatat sebesar USD88 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD12 juta.
Sementara, Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan merupakan Kontrak skema Cost Recovery pertama yang beralih menjadi Kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan Kontraktor, dimana salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektivitas pengembangan WK East Sepinggan.
Pemegang participating interest WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85% dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15%, dimana Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif," ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, meski dari prespektif pemerintah skema Gross Split ini sangat atraktif, namun pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor. "Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," tegas Arcandra.
Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan pemegang participating interest Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100%. Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama WK ini tercatat sebesar USD88 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD12 juta.
Sementara, Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan merupakan Kontrak skema Cost Recovery pertama yang beralih menjadi Kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan Kontraktor, dimana salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektivitas pengembangan WK East Sepinggan.
Pemegang participating interest WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85% dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15%, dimana Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.
(fjo)