Menhub Imbau Tarif Maskapai Tidak Terlalu Tinggi
Kamis, 13 Desember 2018 - 11:25 WIB
Menhub Imbau Tarif Maskapai Tidak Terlalu Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas terkait penerapan tarif batas atas pesawat dengan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
”Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi seusai sambutannya dalam diskusi ”Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, kemarin.
Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru. ”Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019. ”Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal didominasi saudara-saudara kita di daerah Indonesia Timur,” ujar Budi. Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti yang mengeluarkan surat edaran pada operator.
”Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agar tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu,” ujar Polana.
Namun, kata Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti bagasi tambahan, asuransi tambahan, danlainnya. Hal itu telah diatur dalam PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan, sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing seluruh Indonesia.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. Polana mengatakan, akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan berlaku.
”Jadi, kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar.
Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” katanya. Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, pihaknya menjual tiket 90% dari tarif batas atas dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. ”Kami yakin menaikkan harga tiket sudah mendekati 90% dari tarif batas atas, sebelumnya rata darat hanya 65-70%,” katanya. (Ant/Ichsan Amin)
”Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi seusai sambutannya dalam diskusi ”Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, kemarin.
Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru. ”Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019. ”Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal didominasi saudara-saudara kita di daerah Indonesia Timur,” ujar Budi. Hal tersebut dibenarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti yang mengeluarkan surat edaran pada operator.
”Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agar tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu,” ujar Polana.
Namun, kata Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti bagasi tambahan, asuransi tambahan, danlainnya. Hal itu telah diatur dalam PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan, sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing seluruh Indonesia.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. Polana mengatakan, akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan berlaku.
”Jadi, kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar.
Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” katanya. Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, pihaknya menjual tiket 90% dari tarif batas atas dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. ”Kami yakin menaikkan harga tiket sudah mendekati 90% dari tarif batas atas, sebelumnya rata darat hanya 65-70%,” katanya. (Ant/Ichsan Amin)
(nfl)
Lihat Juga :